Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Tulang Bawang, Menggala, Kamis 25 April 2024.
Kepala Kejari Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Aristomy Siahaan mengatakan, Bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang periode Triwulan I Tahun 2024
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum yang sudah disiapkan dan dipotong dengan menggunakan gerinda.
“Sementara untuk narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan menggunakan blender yang sebelumnya telah dicampur cairan deterjen. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dengan ricnian sebagai yakni, Narkotika Jenis Sabu dengan berat 11,61889 Gram, Timbangan 2 Buah, Plastik Klip 49 Buah, Bong 8 Buah, Pirex 13 Buah, Korek Api Gas 11 Buah, Baju 54 Potong, Kasur Lantai 1 Buah, HP 10 Unit, Senjata tajam 4 Buah dan Egrek/batang pipa besi 2 Buah,”kata Aristomy.(*).










