Kejati Lampung Beber Kinerja Sepanjang 2021, Ini Rincian Perkaranya

- Jurnalis

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

Tangkapan layar suasana konferensi pers kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sepanjang Januari-Juli 2021 secara daring, Kamis (22/7/2021). FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung Heffinur membeberkan hasil kinerja selama Januari hingga Juli 2021, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (22/7/2021).

Menurut Heffinur, Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan lima penyelidikan dan tujuh penyidikan.

“Juga pemulihan keuangan negara lebih kurang Rp2 miliar terhadap penyelidikan perkara Bank Lampung dan Rp800 juta dari perkara Brabasan,” ungkapnya.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Umum, lanjut Heffinur, untuk Seksi Orang dan Harta Benda, pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyedikan (SPDP) untuk 49 perkara sejak Januari hingga kini. Selain itu juga telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 36 perkara.

Baca Juga :  Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Perkara paling banyak pada Bidang Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lain, yang telah menerima 89 perkara, lalu Bidang Seksi Narkotika sebanyak 156 perkara. Sehingga totalnya 245 perkara.

Baca Juga :  Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat

“Dari bidang itu telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sebanyak 204 perkara,” ungkap Heffinur lagi.

Selain itu, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Lampung memenangkan gugatan saat mewakili pihak tergugat yaitu PLN Wilayah Lampung yang digugat oleh Amir Hamzah dengan nilai gugatan sebesar Rp16 miliar lebih.

“Kita menang gugatan perdata dan penggugat dihukum dengan membayar perkara sebesar Rp11.921.000,” bebernya. (*)

Red

Berita Terkait

Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal
Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat
Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kolam Lindi TPA Bakung Masih Bermasalah, Pembenahan Belum Optimal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Tiga Calon Rebut Kursi Rektor Unila, Budiyono Unggul di Pemungutan Suara Senat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Berita Terbaru

Thania Rhamadani Harisma, pelajar kelas VII Sekolah IT Insan Robani Lampura.

LAMPUNG UTARA

Dua Bulan Berlatih, Siswi Insan Robani Ini Berhasil Raih Juara III

Minggu, 1 Nov 2026 - 09:33 WIB