LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung dijadwalkan akan memeriksa mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Farizal Badri Zaini, pada Jumat (15/10/2021).
Eks terpidana suap setoran proyek di Pemprov Lampung tahun anggaran 2016 itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
Pemanggilan tersebut dibenarkan kuasa hukum Farizal Badri, Irwan Aprianto. Farizal sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 20 Juli 2017 lalu.
“Iya benar, diperiksa sebagai saksi besok,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) sore.
Dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama PT LJU berinisial AJU dan AJY, rekanan kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan tol tahun anggaran 2016-2018.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana penyertaan modal Pemprov Lampung pada kegiatan usaha distribusi pasir dan batu dengan nilai anggaran Rp7 miliar.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp3,158 miliar. (*)
Red















