Keluarga Terdakwa Paijo Serahkan Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Rp 150 Juta Pada Kajari Tuba

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Keluarga terdakwa Paijo Ketua Yayasan PKBM Raden Intan menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebanyak Rp 150 juta kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Kamis (12/12/2024).

Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara itu diserahkan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2022-2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulangbawang Rachmat Djati Waluya menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Baca Juga :  Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Pihaknya melalui Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus telah menerima Penitipan Uang Kerugian Negara atas nama Paijo bin Marjo Wiyono selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan.

Ia juga mengungkapkan penerimaan kerugian negara itu mengacu Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : Print – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 11 / 2024 Tanggal 05 November 2024.

“Dimana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pelatihan PKBM di Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 717.799.770,” papar dia.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kini menurutnya perkara atas nama terdakwa Paijo Bin Marjo Wiyono sedang dalam tahap penuntutan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

“Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara itu kemudian dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang melalui Bank BRI dengan Nomor Rekening 1140024388095,” tandasnya.(*).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 122 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru