LAMPUNGCORNER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menyoroti transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite di seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Hal ini didasari banyaknya keluhan masyarakat perihal pengelolaan anggaran tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan dana pendidikan di jenjang SMP.
Pasalnya meski ada dana BOS, tapi masih ada dana komite yang dibebankan kepada siswa.
“Ini menjadi perhatian kami karena dana tersebut bersumber dari masyarakat dan negara, sehingga wajib dikelola secara transparan,” ujarnya.
Maka dari itu DPRD meminta pihak sekolah lebih terbuka dalam penggunaan dana pendidikan tersebut.
Sehingga para wali murid mengetahui anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Jadi tidak ada lagi prasangka buruk di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ketua Fraksi Grindra Bandar Lampung ini memaparkan dana BOS di SMP nenegei ini mencapai Rp1,3 juta per siswa per tahun.
Hal ini harus bisa dirincikan, misalnya, kebutuhan pendidikan per siswa dalam satu tahun mencapai Rp3 juta.
Jika sekolah menerima BOS sebesar Rp1,3 juta per siswa, berarti masih ada kekurangan sebesar Rp1,7 juta.
“Nah, kekurangan ini harus dijelaskan kepada wali murid, termasuk jika harus dibagi menjadi iuran bulanan sebesar Rp150 ribu. Semua itu perlu dibuka secara jujur,” ungkapnya.
Oleh karena itu, guna menjalani fungsi pengawasan, DPRD meminta pihak sekolah menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2024, sebagai landasan evaluasi.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai, kami tidak gelar hearing dan sidak ke sekolah tersebut,” tandasnya. (*)
