Korupsi APBP Rp 1 Milyar lebih, Mantan Peratin di Pesibar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Amri Jaya Saat dibawa menuju Rutan Kelas llB Krui, Kamis (8/12/2022). Foto : Capjari Krui

Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Amri Jaya Saat dibawa menuju Rutan Kelas llB Krui, Kamis (8/12/2022). Foto : Capjari Krui

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat (Pesibar), Amri Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Lampung Barat (Lambar) di Krui.

Ia di tahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Erwin Gultom, Kamis (8/12/2022) mengatakan, penahanan terhadap tersangka Amri Jaya, pihaknya telah memeriksa 57 saksi.

“Saksi yang kita periksa mulai dari Aparatur Pekon, masyarakat, Kecamatan dan Dinas setempat,” ujar Erwin Gultom.

Baca Juga :  Kasus Campak Naik Tajam, Dinkes Lampung Utara Genjot Program Imunisasi Kejar

Erwin Gultom menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan tim ahli dari Inspektorat dan telah mendapatkan sejumlah surat dan dokumen petunjuk.

Sedangkan untuk temuan kerugian Negara sebesar Rp 1.011.558.402,-yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Hal tersebut, hasil koordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat berdasarkan hasil audit No : 700/LHA-283/lll.1/2022 tangga 1 Desember 2022 tentang perlindungan kerugian keuangan negara atas dugaan tipikor penyalahgunaan APBD pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan tahun 2020-2021.

Baca Juga :  ASN Lampung Utara WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Ketatnya!

Saat ini, Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Amri Jaya di tempatkan di Rutan Kelas llB Krui dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan. Ini guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan.

Tersangka Amri Jaya diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahu 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkas Kacabjari. (*)

Red

Berita Terkait

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,
Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung
Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar
Bupati Pesisir Barat Meninjau Pembangunan Jalan Menuju RUSD KH. Muhammad Thohir
Pengajian Rutin di Masjid Nurul Falah Pekon Suka Baru Kecamatan Way Krui
NGEJALANG FEST yang digelar di Lamban Gedung Sai Batin Marga Tenumbang
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:55 WIB

Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,

Senin, 8 Desember 2025 - 20:45 WIB

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Desember 2025 - 20:41 WIB

Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar

Berita Terbaru