Korupsi APBP Rp 1 Milyar lebih, Mantan Peratin di Pesibar Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Amri Jaya Saat dibawa menuju Rutan Kelas llB Krui, Kamis (8/12/2022). Foto : Capjari Krui

Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Amri Jaya Saat dibawa menuju Rutan Kelas llB Krui, Kamis (8/12/2022). Foto : Capjari Krui

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat (Pesibar), Amri Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Lampung Barat (Lambar) di Krui.

Ia di tahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Erwin Gultom, Kamis (8/12/2022) mengatakan, penahanan terhadap tersangka Amri Jaya, pihaknya telah memeriksa 57 saksi.

“Saksi yang kita periksa mulai dari Aparatur Pekon, masyarakat, Kecamatan dan Dinas setempat,” ujar Erwin Gultom.

Baca Juga :  Sempat Dihajar Massa, Pelaku Jambret Berpisau Lukai Petugas SPBU Kurungan Nyawa

Erwin Gultom menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan tim ahli dari Inspektorat dan telah mendapatkan sejumlah surat dan dokumen petunjuk.

Sedangkan untuk temuan kerugian Negara sebesar Rp 1.011.558.402,-yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Hal tersebut, hasil koordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat berdasarkan hasil audit No : 700/LHA-283/lll.1/2022 tangga 1 Desember 2022 tentang perlindungan kerugian keuangan negara atas dugaan tipikor penyalahgunaan APBD pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan tahun 2020-2021.

Baca Juga :  Wakapolres Tubaba Periksa 54 Personel Pemegang Senpi

Saat ini, Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Amri Jaya di tempatkan di Rutan Kelas llB Krui dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan. Ini guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan.

Tersangka Amri Jaya diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahu 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkas Kacabjari. (*)

Red

Berita Terkait

Menyerahkan Piala Kepada Pemenang Lomba Pidato Bahasa Lampung
Focus Group Discussion Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pesibar
Rapat Membahas Penyesuaian Dinas Dan Peraturan Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Rapat Paripurna DPRD Pandangan Fraksi Wakil Bupati Menghadiri
Bupati Pesisir Barat Menerima Penghargaan Kabupaten Cerdas Berkarakter dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kabupaten Pesisir Barat Resmi Terentaskan dari Status Sebagai Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Wakil Bupati Pesibar A. Zulqoini Syarif Turun Monitoring Tiga Titik Posko Siaga Satwa Liar
Plt.Sekda Menghadiri Sekaligus Membuka Kegiatan High Level Meeting TPID di Ruang Rapat Bupati
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:31 WIB

Menyerahkan Piala Kepada Pemenang Lomba Pidato Bahasa Lampung

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:25 WIB

Focus Group Discussion Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Pesibar

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:18 WIB

Rapat Membahas Penyesuaian Dinas Dan Peraturan Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:05 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pandangan Fraksi Wakil Bupati Menghadiri

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:58 WIB

Bupati Pesisir Barat Menerima Penghargaan Kabupaten Cerdas Berkarakter dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Babak Baru Lampung Timur, Ela dan Azwar Siap Wujudkan Janji Kampanye

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:08 WIB

LAMPUNG UTARA

Darurat DBD di Lampung Utara, Ruang Anak RSUD Ryacudu Penuh

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:33 WIB