LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Peratin Pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat (Pesibar), Amri Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Lampung Barat (Lambar) di Krui.
Ia di tahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Erwin Gultom, Kamis (8/12/2022) mengatakan, penahanan terhadap tersangka Amri Jaya, pihaknya telah memeriksa 57 saksi.
“Saksi yang kita periksa mulai dari Aparatur Pekon, masyarakat, Kecamatan dan Dinas setempat,” ujar Erwin Gultom.
Erwin Gultom menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan tim ahli dari Inspektorat dan telah mendapatkan sejumlah surat dan dokumen petunjuk.
Sedangkan untuk temuan kerugian Negara sebesar Rp 1.011.558.402,-yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal tersebut, hasil koordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat berdasarkan hasil audit No : 700/LHA-283/lll.1/2022 tangga 1 Desember 2022 tentang perlindungan kerugian keuangan negara atas dugaan tipikor penyalahgunaan APBD pekon Pagar Dalam Kecamatan Pesisir Selatan tahun 2020-2021.
Saat ini, Mantan Peratin Pekon Pagar Dalam Amri Jaya di tempatkan di Rutan Kelas llB Krui dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan. Ini guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan.
Tersangka Amri Jaya diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahu 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkas Kacabjari. (*)
Red