ASN Lampung Utara WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Ketatnya!

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Lampung Utara.

Surat Edaran Bupati Lampung Utara.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 9 April 2026. Kebijakan ini tak sekadar upaya penghematan anggaran, tetapi juga menjadi ujian serius bagi disiplin dan kinerja aparatur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 612 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

Menurutnya, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menekan belanja daerah, khususnya pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga biaya operasional lainnya.

“Ini bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ujar Intji, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku penuh. Pemkab membatasi maksimal hanya 50 persen ASN di setiap perangkat daerah yang dapat menjalankan WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakter pekerjaan masing-masing.

Di balik fleksibilitas tersebut, pengawasan justru diperketat. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan siaga selama jam kerja, aktif berkomunikasi, serta siap merespons setiap saat ketika dihubungi atasan.

Kontrol kinerja juga dilakukan melalui sistem absensi digital berbasis lokasi dan waktu. Selain itu, ASN wajib menyusun laporan harian, mengikuti rapat daring, serta mengunggah progres pekerjaan sebelum pukul 16.00 WIB.

Pemkab bahkan menetapkan sanksi tegas. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan jelas, terancam teguran hingga evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sementara itu, sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan seperti tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, layanan administrasi kependudukan, hingga sektor pendidikan tidak masuk dalam skema WFH.

Pejabat struktural juga dikecualikan, mulai dari pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, hingga kepala desa.

Kebijakan WFH ini menghadirkan dua sisi sekaligus: menjanjikan efisiensi anggaran, namun di saat yang sama menuntut kedisiplinan tinggi ASN dalam sistem kerja yang lebih fleksibel.

“Harapannya ASN Lampung Utara siap melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Intji. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional

Berita Terbaru