ASN Lampung Utara WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Ketatnya!

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bupati Lampung Utara.

Surat Edaran Bupati Lampung Utara.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 9 April 2026. Kebijakan ini tak sekadar upaya penghematan anggaran, tetapi juga menjadi ujian serius bagi disiplin dan kinerja aparatur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor 612 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

Menurutnya, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menekan belanja daerah, khususnya pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga biaya operasional lainnya.

“Ini bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ujar Intji, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :  Lahir di Lampura, Mayjen TNI Kristomei Sianturi Diangkon Muakhi oleh Ansyori Sabak

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku penuh. Pemkab membatasi maksimal hanya 50 persen ASN di setiap perangkat daerah yang dapat menjalankan WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakter pekerjaan masing-masing.

Di balik fleksibilitas tersebut, pengawasan justru diperketat. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan siaga selama jam kerja, aktif berkomunikasi, serta siap merespons setiap saat ketika dihubungi atasan.

Kontrol kinerja juga dilakukan melalui sistem absensi digital berbasis lokasi dan waktu. Selain itu, ASN wajib menyusun laporan harian, mengikuti rapat daring, serta mengunggah progres pekerjaan sebelum pukul 16.00 WIB.

Pemkab bahkan menetapkan sanksi tegas. ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit tanpa alasan jelas, terancam teguran hingga evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Sementara itu, sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Layanan seperti tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, layanan administrasi kependudukan, hingga sektor pendidikan tidak masuk dalam skema WFH.

Pejabat struktural juga dikecualikan, mulai dari pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, hingga kepala desa.

Kebijakan WFH ini menghadirkan dua sisi sekaligus: menjanjikan efisiensi anggaran, namun di saat yang sama menuntut kedisiplinan tinggi ASN dalam sistem kerja yang lebih fleksibel.

“Harapannya ASN Lampung Utara siap melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Intji. (*)

Berita Terkait

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional
Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot
Pemkab Lampura Matangkan Ukom Eselon II, BKPSDM Masih Koordinasi dengan BKN
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Kunjungi Kawasan Budaya Randu Mas di Lamtim, Ini Pesan Gibran
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:26 WIB

IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 08:48 WIB

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:40 WIB

Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB