LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Lonjakan kasus campak di Kabupaten Lampung Utara kian mengkhawatirkan. Hingga awal April 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mencatat sebanyak 87 kasus, memicu langkah cepat otoritas kesehatan untuk memperketat pelacakan dan memperluas cakupan imunisasi, terutama bagi anak-anak yang belum terlindungi.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, memastikan seluruh pasien telah mendapatkan penanganan medis di puskesmas, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Namun, penanganan tidak berhenti pada pengobatan semata.
“Setiap kasus langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan epidemiologi untuk menelusuri kemungkinan penularan di lingkungan sekitar pasien,” ujar Maya, Selasa (7/4/2026).
Upaya konfirmasi terus dilakukan. Dari 60 sampel yang telah dikirim ke laboratorium kesehatan pusat, sebanyak 10 dinyatakan positif campak. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pemeriksaan atau menunjukkan hasil negatif.
Menghadapi situasi ini, Dinkes menggenjot program imunisasi kejar sebagai langkah pencegahan utama. Program tersebut difokuskan pada anak-anak yang belum mendapatkan vaksin campak, guna memperkuat kekebalan kelompok (herd immunity) sekaligus memutus rantai penularan.
“Kami fokus pada anak-anak yang belum diimunisasi. Ini penting untuk mencegah penyebaran lebih luas,” tegas Maya.
Selain intervensi medis, edukasi kepada masyarakat juga diperkuat. Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap gejala campak, seperti demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, serta ruam pada kulit.
Masyarakat yang mengalami gejala tersebut diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Dinkes juga menekankan pentingnya penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), termasuk menjaga kebersihan lingkungan dan memperhatikan asupan gizi.
Bagi warga yang belum mendapatkan imunisasi, pemerintah mengimbau untuk segera mendatangi puskesmas atau posyandu terdekat guna memperoleh vaksin campak serta suplementasi vitamin A sebagai perlindungan tambahan. (*)










