Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lanjutan kunjungan kerja dan Audiensi bersama DPRD Provinsi Lampung, Ruang Komisi, Kamis (6/11/2025).
Dalam pelaksanaan audiensi tersebut seluruh Ketua dan Wakil Ketua beserta jajaran Anggota DPRD dari tiap komisi, fraksi hadir dalam audiensi dengan KPK.
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa KPK telah memberikan paparan untuk bersinergi dengan DPRD dengan tiga fungsinya.
“Telah disampaikan kepada kami paparan dari pihak kpk untuk terus bersinergi dengan DPRD, dengan fungsi kami terhadap anggaran, pengawasan dan pembetukan perda di daerah provinsi lampung,” ujar Giri Akbar.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat dua fokus indikator tambahan selain dari pada fungsi dewan perwakilan rakyat, yaitu terkait NSCP dan SPI.
“Syukur alhamdulillah, bahwa penganggaran tahun 2026 telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sehingga terdapat nilai yang cukup signifikan naik untuk pemerintah provinsi lampung.” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Penindakan Korsubbag KPK RI, Uswanto menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan misi pencegahan bersama DPRD selaku lembaga legislatif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang anti korupsi.
“Tadi saya sampaikan ada legislasi, penganggaran dan pengawasan. Dari ketiga fungsi tersebut tentunya berpotensi terhadap terjadinya suap pengawasan dan gratifikasi, itu yang kami diskusikan,” ujar Uswanto.
Ia menegaskan kepada DPRD untuk menjalankan ketiga fungsinya dengan lebih baik dan menghindari potensi-potensi tindakan suap pengawasan dan gratifikasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Kami tegaskan DPRD merupakan mitra yang strategis, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi.” pungkasnya. (*)









