LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapatkan alokasi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 429 kuota.
Formasi terdiri dari Tenaga Kependidikan (guru PPPK) sebanyak 277, tenaga kesehatan 102, dan tenaga teknis sebanyak 50.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 29 April 2021 Nomor 757 tahun 2021.
Keputusan ini tentang penetapan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2021.
Hal sama diperkuat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/326/VI.04/HK/2021 tanggal 14 Juni 2021.
Yang menarik, Pemprov Lampung mengalokasikan tiga formasi bagi penyandang disabilitas. Rinciannya, satu tenaga kesehatan dan dua tenaga teknis.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan formasi bagi lulusan terbaik (cumlaude) untuk tenaga teknis sebanyak tiga orang.
Ketentuan ini berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B/-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.
Isinya, perihal penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN 2021.
“Di mana dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN 2021,” papar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (25/8/2021).
Fahrizal yang juga Ketua Panitia Seleksi (Pansel) CASN 2021memberi keterangan pers di ruang rapat Lantai I Dinas Kominfotik Provinsi Lampung. (*)
Red









