LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Personel gabungan Polsek Semaka, Polres Tanggamus, dan Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di Pasar Sukaraja, Semaka, Tanggamus, Jumat (9/7/2021).
Operasi yang dipimpin Aipda Yulian Fransisca bersama dua personel Polsek Semaka ini juga diikuti petugas pemadam kebakaran dan aparatur kecamatan.
Di tempat sama, sepuluh orang mahasiswa KKN dari UIN Raden Intan Lampung yang sedang magang di Pekon Sukaraja turut bergabung membagikan masker.
Kapolsek Semaka AKP Ketut Gister mengatakan, pelanggar yang tidak menggunakan masker diambil tindakan push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan teks Pancasila.
Personel juga mengimbau kepada masyarakat yang berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yustisi ini adalah pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak memakai masker atau membawa masker tapi tidak dipakai.
Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya menerangkan, masih saja ada warga yang tidak mematuhi prokes.
Selain tindakan disiplin, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2020 dan Perbup Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dalam operasi yustisi di Pasar Sukaraja ini ada pelanggar yang ditindak yakni teguran lisan pada 16 orang dan sanksi push-up tiga orang,” ujarnya.
Kapolsek berharap, masyarakat patuh melaksanakan prokes sehingga mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. (*)
Red