Langgar Prokes di Pasar, 16 Ditegur 3 Dihukum Push-up

- Jurnalis

Sabtu, 10 Juli 2021 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Humas Polres Tanggamus

FOTO: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Personel gabungan Polsek Semaka, Polres Tanggamus, dan Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di Pasar Sukaraja, Semaka, Tanggamus, Jumat (9/7/2021).

Operasi yang dipimpin Aipda Yulian Fransisca bersama dua personel Polsek Semaka ini juga diikuti petugas pemadam kebakaran dan aparatur kecamatan.

Di tempat sama, sepuluh orang mahasiswa KKN dari UIN Raden Intan Lampung  yang sedang magang di Pekon Sukaraja turut bergabung membagikan masker.

Kapolsek Semaka AKP Ketut Gister mengatakan, pelanggar yang tidak menggunakan masker diambil tindakan push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan mengucapkan teks Pancasila.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Personel juga mengimbau kepada masyarakat yang berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sasaran operasi yustisi ini adalah pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak memakai masker atau membawa masker tapi tidak dipakai.

Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya menerangkan, masih saja ada warga yang tidak mematuhi prokes.

Selain tindakan disiplin, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2020 dan Perbup Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam operasi yustisi di Pasar Sukaraja ini ada pelanggar yang ditindak yakni teguran lisan pada 16 orang dan sanksi push-up tiga orang,” ujarnya.

Kapolsek berharap, masyarakat patuh melaksanakan prokes sehingga mencegah dan memutus mata rantai Covid-19. (*)

Red

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar
Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK
PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan
50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus
Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!
Badut Jalanan Kotaagung Resahkan Warga, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Lapas Kotaagung Gencarkan Skrining TBC, Pastikan Warga Binaan Sehat dan Bebas Penyakit Menular
Bangga! Sevi Nurul Aini dari Tanggamus Raih Medali Dunia Kickboxing 2025
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:24 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Minggu, 23 November 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK

Sabtu, 15 November 2025 - 07:30 WIB

PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 7 November 2025 - 14:25 WIB

50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus

Senin, 3 November 2025 - 15:35 WIB

Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB