LBH: Ingatkan Tembak Mati Begal Merupakan Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co. Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co. Grup

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungLBH Bandarlampung mengecam keras tindakan berlebihan Polda Lampung yang beberapa bulan terakhir melakukan tindakan ekstrajudicial killing terhadap terduga begal.

LBH bahkan menilai tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.

Tindakan ini berawal dari statement Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak mati pelaku-pelaku kejahatan di Lampung.

Kadiv Sipol LBH Bandarlampung Cik Ali menerangkan tidak ada istilah tembak mati. Lepasnya peluru hanya boleh untuk melumpuhkan dengan tujuan agar penjahat menyerah.

Sebab, polisi bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan, bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Itulah mengapa LBH menilai operasi dimaksud berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup, serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Baca Juga :  Disnaker Turunkan Mediator, 13 Perusahan Dilaporkan Tunggak Bayar THR

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).

UU tersebut memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), selain itu, LBH  Bandarlampung menduga telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI.

Selain itu, Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan. Bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Bahasa dan Budaya Lampung, Pengurus Mighrul Lappung Bersatu Lampung Timur Dilantik

Justru bila kepolisian dapat memecahkan persoalan kejahatan jalanan ini dengan menangkap hidup-hidup , pada dasarnya Polda Lampung dapat mengurai hingga ke akar-akarnya.

”Apabila hal ini terus-menerus dilakukan akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan dampak serupa?” kecam Cik Ali.

Mengutip Thomas More dalam penelitiannya, hukuman mati bukanlah faktor utama yang memacu efektivitas dari penegakan hukum.

Bahwa pernah terjadi eksesusi hukuman mati terhadap 24 pelaku tindak pidana yang disaksikan oleh khalayak ramai. Namun di tengah kerumunan masyarakat yang tengah menyaksikan hal tersebut masih saja ada tindak pidana lain dengan pelaku lain di saat bersamaan (Topo Santoso dan Eva A. Zulea, 2009 : 4). (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru