LBH: Ingatkan Tembak Mati Begal Merupakan Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co. Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co. Grup

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungLBH Bandarlampung mengecam keras tindakan berlebihan Polda Lampung yang beberapa bulan terakhir melakukan tindakan ekstrajudicial killing terhadap terduga begal.

LBH bahkan menilai tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.

Tindakan ini berawal dari statement Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak mati pelaku-pelaku kejahatan di Lampung.

Kadiv Sipol LBH Bandarlampung Cik Ali menerangkan tidak ada istilah tembak mati. Lepasnya peluru hanya boleh untuk melumpuhkan dengan tujuan agar penjahat menyerah.

Sebab, polisi bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan, bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Itulah mengapa LBH menilai operasi dimaksud berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup, serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Dukung Penuh Lampung Pusat Singkong Nasional, Mikdar Ilyas: Kabar Baik Bagi Petani

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).

UU tersebut memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), selain itu, LBH  Bandarlampung menduga telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI.

Selain itu, Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan. Bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.

Baca Juga :  Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026

Justru bila kepolisian dapat memecahkan persoalan kejahatan jalanan ini dengan menangkap hidup-hidup , pada dasarnya Polda Lampung dapat mengurai hingga ke akar-akarnya.

”Apabila hal ini terus-menerus dilakukan akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan dampak serupa?” kecam Cik Ali.

Mengutip Thomas More dalam penelitiannya, hukuman mati bukanlah faktor utama yang memacu efektivitas dari penegakan hukum.

Bahwa pernah terjadi eksesusi hukuman mati terhadap 24 pelaku tindak pidana yang disaksikan oleh khalayak ramai. Namun di tengah kerumunan masyarakat yang tengah menyaksikan hal tersebut masih saja ada tindak pidana lain dengan pelaku lain di saat bersamaan (Topo Santoso dan Eva A. Zulea, 2009 : 4). (*)

Red

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin
Komisi IV DPRD Lampung Soroti Peristiwa Jembatan Ambruk, Yusnadi: Percepatan Perbaikan Harus Jadi Prioritas
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kebijakan Distribusi Dapur MBG di Sukarame
Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung
Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi
Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026
Gubernur Mirza Pimpin Pertemuan Tingkat Tinggi Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Berita ini 375 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:39 WIB

Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:34 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kebijakan Distribusi Dapur MBG di Sukarame

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:06 WIB

Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB