LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur menetapkan lima orang yang mengatasnamakan Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K RI) sebagai tersangka pemerasan.
Mereka adalah Rahmat (45), Wandi (30), Sismidi (36), dan Rohmad (50), warga Wayjepara serta Edwar (38), warga Matarambaru.
Mereka diringkus anggota Polres Lamtim dan Polsek Waybungur dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga memeras Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Kalipasir Kecamatan Waybungur, Senin (6/12/2021).
Kasatrskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah, menyatakan kelima oknum tersebut masih menjalani proses hukum di mapolres setempat.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat keluhan dari kepala SD hingga SMA/SMK karena mereka kerap mengintimidasi dengan dalih kasus penggunaan dana operasional sekolah.
“Mereka ditetapkan tersangka dan masih menjalani proses hukum. Kelima tersangka dijerat Pasal 368 KUHP,” kata dia, Kamis (9/12/2021).
Penyidik Satreskrim Polres Lamtim telah mengamankan barang bukti uang Rp2 juta, mobil, ID card, dan lima telepon genggam.
Sementara itu, sebanyak enam karangan bunga terpajang di depan Mapolres Lamtim berasal dari SD, SMP, SMA/SMK di Sukadana, Gunungpelindung, Jabung, Margatiga, Pasirsakti, Batanghari Nuban, Purbolinggo, Sekampung, dan Waybungur.
Karangan bunga bertuliskan dukungan kepada Polres Lamtim karena telah menangkap lima oknum LSM yang sudah meresahkan pihak sekolah. (*)
Red















