LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana karena belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Surat teguran tersebut langsung direspons oleh Pemkot.
Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan Pemkot bersifat koperatif perihal dana insentif dan sudah melakukan recofusing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021.
Deddy menjelaskan insentif nakes dialokasikan sebesar Rp11 miliar. Rinciannya, Rp7 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan Bandarlampung dan Rp4 miliar dikelola manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Djokropdipo.
Ia mengaku dana insentif nakes belum semuanya disalurkan, baru direalisasikan sebesar Rp3 miliar dari total pagu Rp11 miliar.
“Duitnya ada di kas daerah sebesar Rp11 miliar, hanya sistem pembayarannya saja sesuai prosedur ada permintaan ada pembayaran. Karena ini masalah pertanggungjawaban,” ujar Deddy, Selasa (31/8/2021).
Dalam merealisasikan dana insentif nakes, kata Deddy, Pemkot Bandarlampung menerapkan unsur kehati-hatian dan berbasis data nakes yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
“Sisanya akan segera dibayarkan setelah adanya verifikasi data oleh Dinas Kesehatan,” ucapnya. (*)
Red
