Mengaku Sebagai Wanita di Medsos, Warga Lamtim Tipu Korban Hingga Rp500 Juta

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung TimurMengaku sebagai wanita berusia 25 tahun bernama Nur Riski Aulia, seorang warga Desa Braja, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung timur ditangkap anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah karena menipu korbannya hingga Rp 500 juta lebih.

“Tersangka bernama asli Achmad Agung Setiyawan (28) dan mengaku bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit daerah di Lampung,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard, dikutip dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (10/6/2021).

Sementara, lanjut Jury, korban adalah M Huda (26) warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Korban mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

“Korban kemudian terpedaya hingga mereka menjalin hubungan meski belum pernah bertemu. Tersangka juga meyakinkan korban dengan KTP Palsu. Korban awalnya mengirim uang Rp6 juta pada tersangka yang beralasan untuk biaya pengobatan ayahnya,” beber Jury lagi.

Hingga menjelang akhir Mei 2021, korban sedikitnya telah mengirim sebanyak 11 kali dengan total hingga Rp500 juta lebih. Tersangka beralasan uang itu akan digunakan untuk pengobatan ayahnya, pemasangan ring, hingga membayar hutang keluarga.

“Korban menurut saja karena dijanjikan akan segera menikah dan uang itu akan dikembalikan setelah tersangka berpura-pura akan menggadaikan SK PNS nya. Mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial,” terus Jury.

Baca Juga :  Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Karena uang tidak kunjung dikembalikan dan janji akan menikah juga tak pernah terjadi, korban curiga dan langsung melapor ke polisi. Setelah diselidiki diketahui tersangka sudah menipu korban dan langsung ditangkap Tim Resmob Polres Grobogan.

“Setelah diperiksa, tersangka mengaku uang penipuan itu dipakai sejumlah barang, seperti mobil Honda HRV putih, motor Kawaski KLX, empat buah ponsel, dan uang yang tersisa masih Rp1,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas Jury. (*)

Red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ketua DPRD Lampung Timur Sampaikan Duka, Pemkab Kawal Hak PMI yang Wafat di Taiwan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:14 WIB

Empat Objek Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Pemkab Lampung Timur Jaga Warisan Leluhur

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB