Home / HUKUM / LAMPUNG TIMUR

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:09 WIB

Mengaku Sebagai Wanita di Medsos, Warga Lamtim Tipu Korban Hingga Rp500 Juta

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung TimurMengaku sebagai wanita berusia 25 tahun bernama Nur Riski Aulia, seorang warga Desa Braja, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung timur ditangkap anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah karena menipu korbannya hingga Rp 500 juta lebih.

“Tersangka bernama asli Achmad Agung Setiyawan (28) dan mengaku bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit daerah di Lampung,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard, dikutip dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (10/6/2021).

Sementara, lanjut Jury, korban adalah M Huda (26) warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Korban mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial beberapa waktu lalu.

“Korban kemudian terpedaya hingga mereka menjalin hubungan meski belum pernah bertemu. Tersangka juga meyakinkan korban dengan KTP Palsu. Korban awalnya mengirim uang Rp6 juta pada tersangka yang beralasan untuk biaya pengobatan ayahnya,” beber Jury lagi.

Hingga menjelang akhir Mei 2021, korban sedikitnya telah mengirim sebanyak 11 kali dengan total hingga Rp500 juta lebih. Tersangka beralasan uang itu akan digunakan untuk pengobatan ayahnya, pemasangan ring, hingga membayar hutang keluarga.

“Korban menurut saja karena dijanjikan akan segera menikah dan uang itu akan dikembalikan setelah tersangka berpura-pura akan menggadaikan SK PNS nya. Mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial,” terus Jury.

Karena uang tidak kunjung dikembalikan dan janji akan menikah juga tak pernah terjadi, korban curiga dan langsung melapor ke polisi. Setelah diselidiki diketahui tersangka sudah menipu korban dan langsung ditangkap Tim Resmob Polres Grobogan.

“Setelah diperiksa, tersangka mengaku uang penipuan itu dipakai sejumlah barang, seperti mobil Honda HRV putih, motor Kawaski KLX, empat buah ponsel, dan uang yang tersisa masih Rp1,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas Jury. (*)

Red

Share :

395 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Enam Pemuda Digerebek Saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita Belasan Pil Psikotropika

LAMPUNG TIMUR

Penyuluh Pertanian di Enam Kecamatan Dapat Bantuan Ratusan Bibit Tanaman

LAMPUNG TIMUR

Tingkatkan Integritas Bangsa, KPU Lamtim Gelar FGD untuk Pemilu 2024 Damai dan Bahagia

LAMPUNG TIMUR

KPU Lamtim Tutup Proses Penyerahan Dokumen Cabup – Cawabup Jalur Persoerangan

LAMPUNG TIMUR

Bentuk Kebersamaan, Sejumlah Perangkat Desa di Lamtim Tunda Pengambilan Siltap

BANDAR LAMPUNG

Hindari Tagihan Motor, Pengemudi Ojek Online Mengaku Dibegal

LAMPUNG TIMUR

DPRD Lamtim Desak Pemprov Lampung Lunasi DBH Tahun 2023

HUKUM

Kapolda Lampung: Jangan Ganggu Netralitas Polri