Home / HUKUM / LAMPUNG TIMUR

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:09 WIB

Mengaku Sebagai Wanita di Medsos, Warga Lamtim Tipu Korban Hingga Rp500 Juta

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung TimurMengaku sebagai wanita berusia 25 tahun bernama Nur Riski Aulia, seorang warga Desa Braja, Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung timur ditangkap anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah karena menipu korbannya hingga Rp 500 juta lebih.

“Tersangka bernama asli Achmad Agung Setiyawan (28) dan mengaku bekerja sebagai PNS di sebuah rumah sakit daerah di Lampung,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard, dikutip dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (10/6/2021).

Sementara, lanjut Jury, korban adalah M Huda (26) warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Korban mengenal tersangka melalui sebuah aplikasi pertemanan di media sosial beberapa waktu lalu.

“Korban kemudian terpedaya hingga mereka menjalin hubungan meski belum pernah bertemu. Tersangka juga meyakinkan korban dengan KTP Palsu. Korban awalnya mengirim uang Rp6 juta pada tersangka yang beralasan untuk biaya pengobatan ayahnya,” beber Jury lagi.

Hingga menjelang akhir Mei 2021, korban sedikitnya telah mengirim sebanyak 11 kali dengan total hingga Rp500 juta lebih. Tersangka beralasan uang itu akan digunakan untuk pengobatan ayahnya, pemasangan ring, hingga membayar hutang keluarga.

“Korban menurut saja karena dijanjikan akan segera menikah dan uang itu akan dikembalikan setelah tersangka berpura-pura akan menggadaikan SK PNS nya. Mereka hanya berkomunikasi melalui media sosial,” terus Jury.

Karena uang tidak kunjung dikembalikan dan janji akan menikah juga tak pernah terjadi, korban curiga dan langsung melapor ke polisi. Setelah diselidiki diketahui tersangka sudah menipu korban dan langsung ditangkap Tim Resmob Polres Grobogan.

“Setelah diperiksa, tersangka mengaku uang penipuan itu dipakai sejumlah barang, seperti mobil Honda HRV putih, motor Kawaski KLX, empat buah ponsel, dan uang yang tersisa masih Rp1,6 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas Jury. (*)

Red

Share :

364 views

Baca Juga

LAMPUNG TIMUR

Baksos Hut Ke-76 RI, ISPI Lamtim dan PPN Lampung Bagikan 15 Ribu Butir Telur

LAMPUNG TIMUR

Dandim-Kapolres Kompak Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19, Bupati Kapan?

LAMPUNG TIMUR

MUI Lamtim Libatkan Kodim 0429 Untuk Tangkal Aliran Sesat

BANDAR LAMPUNG

Kasus KONI, Dua Wakil Bendahara dan Ketua Bidang Dimintai Keterangan

LAMPUNG TIMUR

Brimob Kompi 2B Sambangi Rutan Sukadana

BANDAR LAMPUNG

Kejati Tetapkan Mantan Kepala DLH dan 2 Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah

HUKUM

Istri Bongkar Rumah di Ponorogo karena Cemburu, 5 Kali Gagal Mediasi

HUKUM

Gasak Uang Nasabah Ratusan Juta , Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM