LampungCorner.com, LAMTIM – Komitmen pemerintah dalam mencetak tenaga kerja migran yang unggul, legal, dan terlindungi mulai terlihat nyata. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, secara resmi meluncurkan 20 Desa Migran Emas di GOR Bumi Tuah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Kamis (31/7/2025).
Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi sumber daya manusia (SDM) yang siap bersaing di kancah internasional secara prosedural dan aman.
Acara berlangsung meriah dan penuh semangat. Hadir dalam kegiatan ini jajaran Forkopimda Lamtim, para kepala OPD, ratusan calon pekerja migran, pelajar SMA/SMK, hingga tokoh masyarakat yang turut menyambut antusias program unggulan ini.
Bupati Lamtim, Ela Siti Nuryamah, menyatakan rasa bangga wilayahnya menjadi tuan rumah peluncuran program nasional tersebut. Ia menyebut Lamtim sebagai kabupaten pengirim pekerja migran terbanyak di Provinsi Lampung dan peringkat ke-8 secara nasional.
“Dengan launching Desa Migran Emas ini, kita tidak hanya bicara soal pengiriman tenaga kerja, tapi juga menciptakan solusi cerdas bagi masa depan anak-anak muda kita. Kami ingin masyarakat makin paham bahwa bekerja ke luar negeri harus lewat jalur legal agar aman dan terlindungi,” ujar Bupati Ela.
Ia menjelaskan bahwa 20 desa yang ditetapkan sebagai Desa Migran Emas telah memenuhi sejumlah indikator penting, mulai dari memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan pekerja migran hingga jumlah pengiriman PMI yang signifikan. Salah satu contohnya adalah Desa Bandar Agung, Kecamatan Sribawono, yang telah mengirim lebih dari 600 pekerja migran.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menekankan urgensi pembentukan kementerian yang secara khusus menangani perlindungan PMI. Kementerian P2MI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 139 Tahun 2024 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“PMI kita terdaftar lebih dari 5,2 juta orang, belum termasuk yang berangkat secara non-prosedural. Sayangnya, 97% kasus kekerasan yang dialami pekerja migran terjadi pada mereka yang berangkat secara ilegal,” tegas Menteri Karding.
Menurutnya, keberangkatan yang legal tidak hanya menjamin keamanan dan perlindungan hukum, tapi juga memungkinkan pemerintah memantau lokasi kerja, jenis pekerjaan, serta siapa yang mengirim dan menerima pekerja migran.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja, sektor perbankan, dan masyarakat sipil dalam mendampingi, melindungi, dan memberdayakan para pekerja migran.
Peluncuran Desa Migran Emas ini menjadi langkah strategis dalam transformasi tata kelola migrasi tenaga kerja yang berorientasi pada pelindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas SDM lokal. Program ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam mempersiapkan warganya menghadapi peluang kerja global secara bermartabat dan terarah. (*)
Editor: Furkon Ari
















