Mirza Pastikan Gaji PPPK Lampung Aman hingga Akhir 2026, Tak Ada Pemangkasan!

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kabar mengenai keterbatasan anggaran yang mengancam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah tak perlu membuat pegawai di Lampung khawatir.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan honor PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, tetap dibayarkan hingga akhir 2026.

Pemprov juga menegaskan tidak akan merumahkan PPPK ataupun memangkas gaji mereka di tengah isu defisit anggaran.

Kepastian itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal seusai diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah 39 pemerintah daerah dilaporkan menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa mereka mengalami kesulitan membayar gaji PPPK akibat keterbatasan anggaran.

“Insya Allah, dalam pembahasan APBD Perubahan yang akan segera dilakukan, kami pastikan honor PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, dapat dibayarkan sampai akhir tahun,” kata Mirza.

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Tubaba Konsultasi Sarpras ke BNPB

Ia menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan hak pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK.

“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan,” tegasnya.

Tak hanya untuk 2026, Mirza juga memastikan Pemprov Lampung berupaya menjaga keberlanjutan pembayaran honor PPPK pada tahun anggaran 2027.

Menurutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan keberlangsungan tenaga yang telah tersedia, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan dasar masyarakat.

“Di 2027 juga insya Allah aman. Kami ingin mengedepankan yang sudah ada, terutama guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Terkait efisiensi anggaran, Mirza menjelaskan penghematan dilakukan pada komponen belanja pendukung operasional, bukan pada gaji atau honor pegawai.

“Belanja pegawai secara portofolio memang berkurang, tetapi tidak mengurangi gaji. Yang dikurangi adalah belanja pendukung seperti alat tulis kantor, percetakan, dan kegiatan yang bersifat seremonial,” jelasnya.

Ia berharap langkah efisiensi tersebut dapat menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi hak-hak pegawai. Dengan demikian, pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan optimal.

Pemprov Lampung menegaskan, penataan belanja daerah akan diarahkan pada penghematan komponen yang tidak bersifat prioritas, sementara pemenuhan hak pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah. (*)

Berita Terkait

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum
Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim
Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya
Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta
Sekda Lamtim Konfirmasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Hasilnya
Diduga Jarang Ngantor, Sekda Lamtim Bakal Panggil Plt Kadis PUPR
Target PAD Rp315 Miliar, Bapenda Lamtim Perkuat Digitalisasi dan Gandeng Pers
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Sekda Lamtim Konfirmasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Hasilnya

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB