BANDAR LAMPUNG – Kabar mengenai keterbatasan anggaran yang mengancam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah tak perlu membuat pegawai di Lampung khawatir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan honor PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, tetap dibayarkan hingga akhir 2026.
Pemprov juga menegaskan tidak akan merumahkan PPPK ataupun memangkas gaji mereka di tengah isu defisit anggaran.
Kepastian itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal seusai diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah 39 pemerintah daerah dilaporkan menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa mereka mengalami kesulitan membayar gaji PPPK akibat keterbatasan anggaran.
“Insya Allah, dalam pembahasan APBD Perubahan yang akan segera dilakukan, kami pastikan honor PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, dapat dibayarkan sampai akhir tahun,” kata Mirza.
Ia menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan hak pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK.
“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan,” tegasnya.
Tak hanya untuk 2026, Mirza juga memastikan Pemprov Lampung berupaya menjaga keberlanjutan pembayaran honor PPPK pada tahun anggaran 2027.
Menurutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan keberlangsungan tenaga yang telah tersedia, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan dasar masyarakat.
“Di 2027 juga insya Allah aman. Kami ingin mengedepankan yang sudah ada, terutama guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Terkait efisiensi anggaran, Mirza menjelaskan penghematan dilakukan pada komponen belanja pendukung operasional, bukan pada gaji atau honor pegawai.
“Belanja pegawai secara portofolio memang berkurang, tetapi tidak mengurangi gaji. Yang dikurangi adalah belanja pendukung seperti alat tulis kantor, percetakan, dan kegiatan yang bersifat seremonial,” jelasnya.
Ia berharap langkah efisiensi tersebut dapat menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi hak-hak pegawai. Dengan demikian, pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan optimal.
Pemprov Lampung menegaskan, penataan belanja daerah akan diarahkan pada penghematan komponen yang tidak bersifat prioritas, sementara pemenuhan hak pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah. (*)
















