Modus Paket Sembako Murah, Wanita Ini Tipu 802 Warga Tulangbawang

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Tulangbawang

Foto: Humas Polres Tulangbawang

LAMPUNGCORNER.COM, TulangbawangSeorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yanti Kustiawaty (38) warga Desa Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang ditangkap polisi dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Tersangka ditangkap setelah diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan warga. Yanti ditangkap pada Rabu lalu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Tersangka telah menipu sekitar 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Selasa (26/4/2021).

Menurut Devi, 802 orang warga korban penipuan itu telah membeli tiga macam paket sembako murah. Yakni paket Rp50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Megathrust, BPBD Tubaba Imbau Warga Tetap Waspada Tanpa Panik

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah itu setelah adanya laporan tiga orang bernama Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34). Ketiganya merupakan tetangga Yanti.

“Tersangka meminta kepada para pelapor dan tujuh orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, mereka akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan satu lembar fotokopi KTP,” ungkap Devi lagi.

Baca Juga :  Langgar Aturan! Pemkab Tubaba Hentikan Sementara Aktivitas PT.Gajahmada Kayu Perkasa

Para pelapor dan rekan-rekannya pun percaya karena tersangka sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp45,6 juta.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lama empat tahun penjara. (*)

Laporan: Albari

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Tulangbawang berhasil Mendongkrak PAD
Kampung Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Tuba Rehap Posyandu Dari DD Tahun 2025
Siang Bolong !!! Maling Motor Gasak Beat Milik Ketua PWI Tulang Bawang
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:22 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:05 WIB

Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:00 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Berita Terbaru