LAMPUNGCORNER.COM – Pemprov Lampung pada 1 Mei 2025 mendatang menggelar pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini disampaikan langsung Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada tinjauannya ke Samsat Driver Thru pada Kamis 17 April 2025
“Provinsi Lampung akan menggelar pemutihan pajak secara serentak di Provinsi ini salah satu persiapan kami dalam pemutihan pajak,” katanya.
Program ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat karena pembayaran pajak yang dikenakan hanya 1 tahun berjalan.
“Pemutihan ini full seluruh nya roda dua, roda empat semuanya hanya bayar 1 tahun berjalan. Berapa tahun pun menunggak,” lanjutnya.
Mirza mengatakan masyarakat Lampung dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya mengingat tahun 2026 kepolisian akan menerapkan aturan penghapusan kendaraan yang mati pajak.
“Capaian kepatuhan masyarakat Lampung hanya 38 persen, kami harapkan dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung semangat membayar pajak kendaraan nya, pemutihan terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penetapan aturan pada kendaraan penghapusan data kendaraan,” tutupnya.
Berikut informasi lengkap pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Lampung
– Waktu Pelaksanaan Pemutihan:
1 Mei 2025 sd 31 Juli 2025
– Ruang Lingkup Pemutihan:
Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan
Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu
– Tempat Layanan Pemutihan:
Seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa)
277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes
Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM)
– Persyaratan Pemutihan:
PENGESAHAN TAHUNAN
Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
STNK asli; dan
TBPKP asli
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan
– PERPANJANG STNK
Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan;
STNK asli,
TBPKP asli;
Bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir)
BPKB asli; dan
Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan. (*)
