Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

LampungCorner.com,Tubaba— Oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, dari Fraksi Partai Demokrat, inisial EF, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (14/2/2026), EF memilih tidak memberikan komentar terkait penetapan status hukumnya. Ia meminta awak media untuk menghubungi kuasa hukumnya guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kuasa hukum EF, Ali Akbar, juga belum memberikan keterangan kepada media. Ia menyampaikan belum dapat berkomentar dengan alasan masih ada agenda di kantor. Hingga Senin (16/2/2026), Ali Akbar kembali menyatakan belum siap memberikan penjelasan dan meminta waktu hingga Kamis mendatang untuk menyampaikan pernyataan resmi.

Baca Juga :  Menanti Survei KemenPUPR, Proyek Sekolah Rakyat Tubaba Ditargetkan Mulai Bergerak 2026

Diketahui, penetapan tersangka terhadap legislator periode 2024–2029 tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, menyusul Laporan Hasil Gelar Perkara pada 12 Februari 2026.

Penyidik menduga EF menggunakan ijazah Paket C (setara SMA) yang diduga tidak sah, seolah-olah diterbitkan PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, sebagai syarat pencalonan legislatif pada Mei 2023.

Dari hasil verifikasi dokumen dan penelusuran Dinas Pendidikan, penyidik menemukan beberapa kejanggalan. Nama EF tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, juga tidak masuk Daftar Nominasi Tetap (DNT) maupun absensi ujian Paket C PKBM Banjar Baru tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga :  Kebakaran Kios di Tubaba, Baznas dan Pemda Hadir Ringankan Beban Korban

Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 yang dilampirkan diketahui merupakan milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022. Kejanggalan lain terdapat pada NISN yang tercantum berjumlah 11 digit, sementara standar resmi hanya 10 digit.

Hingga berita ini diturunkan, EF yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Partai Demokrat belum menyampaikan pernyataan resmi terkait substansi perkara yang menjeratnya. (Rian)

Berita Terkait

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha, Diskoperindag Tubaba Gelar Tera UTTP
Saksi Tambahan PT.HIM Berasal dari Karyawan Aktif, Penggugat Sampaikan Keberatan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:15 WIB

Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Resmi! AKBP Yonirizal Khova Jabat Waka Polresta Bandar Lampung

Sabtu, 21 Feb 2026 - 19:04 WIB