LampungCorner.com,Tubaba— Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) guna memastikan akurasi alat UTTP yang digunakan pelaku usaha.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 28–29 Januari 2026, yang juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan menyasar sejumlah titik usaha yang menggunakan alat timbang dalam aktivitas transaksi.
Kepala Diskoperindag Tubaba, Achmad Nazaruddin, mengatakan bahwa pelayanan tera dan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketepatan ukuran alat ukur yang digunakan pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan hasil pertanian.
“Melalui tera dan tera ulang ini, kami memastikan bahwa alat timbang yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk melindungi konsumen sekaligus pelaku usaha dari potensi kerugian,” ujar Achmad Nazaruddin kepada media, Kamis (29/01/2026).
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan kali ini Diskoperindag menetapkan beberapa lokus pemeriksaan, antara lain beching plan atau alat cor di Cahyo Randu, serta timbangan lapak singkong di sejumlah wilayah seperti lapak singkong Mulyo Asri, BRD, dan lapak singkong Adi Jaya Panaragan.
Menurut Achmad Nazaruddin, dasar hukum kegiatan tera mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan untuk ditera secara berkala oleh petugas metrologi legal.
“Pelaku usaha yang alat timbangnya telah memenuhi syarat akan memperoleh Cap Tanda Tera (CTT) sesuai tanggal dan tahun tera, serta Surat Keterangan Hasil Tera sebagai bukti resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan tera dan tera ulang dilakukan secara berkala untuk menjamin kebenaran, akurasi, dan konsistensi hasil pengukuran alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Diskoperindag Tubaba berharap, melalui kegiatan ini, praktik perdagangan di daerah dapat berjalan lebih adil dan transparan, serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha dari kerugian akibat penggunaan alat timbang yang tidak akurat.
“Tanda tera ini merupakan tanda resmi bahwa alat ukur telah diperiksa dan dinyatakan layak pakai sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepercayaan antara penjual dan pembeli dapat terjaga,” pungkasnya. (Rian)










