Oknum Polisi Menggala Lecehkan Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Senin, 10 Mei 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Foto: Istimewa

Ilustrasi, Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, TulangbawangSeorang oknum anggota Kepolisian Sektor Menggala, Tulangbawang bernama Sunardi dilaporkan ke Polres Tulangbawang dengan sangkaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan bernomor LP/B-122/V/2021, Sunardi dilaporkan keluarga korban yakni seorang remaja wanita berusia 17 tahun, warga Kabupaten Tulangbawang, karena melakukan tindakan asusila pada akhir April lalu.

Menurut keluarga korban, peristiwa itu bermula saat Sunardi dan rekannya mendatangi korban di Lapangan BMW Sport Menggala, Rabu (28/4/2021) sore. Korban saat itu sedang berdua dengan teman prianya. Keduanya diinterogasi Sunardi dan rekannya karena disangka melanggar ketertiba umum.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor

“Kedua oknum polisi itu lantas membawa korban ke kantor Polsek Menggala,” ungkap keluarga korban yang minta tidak disebutkan namanya, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).

Berdasarkan kesaksian korban, pihak keluarga melanjutkan, korban sesampainya di kantor polisi diminta untuk membuka pakaiannya. Padahal saat itu korban masih di atas kendaraan.

Tidak itu saja. Tindakan bejat Sunardi berlanjut. Dia membawa korban ke kamar mandi Mapolsek dan meminta korban melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Baca Juga :  Kejati Periksa Raden Kalbadi Selama 10 Jam, Terkait Dugaan Kasus Tanah Register 44

“Korban sekarang masih sangat trauma,” tambah pihak keluarga korban, Senin (10/5/2021).

Kasus itu kini sedang didalami oleh Bidang Propam Polres Tulangbawang. Jika terbukti benar, Sunardi dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Red

Berita Terkait

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak
Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung
Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas
Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah
Fraksi PDI Perjuangan Hormati Proses BK DPRD Lampung, Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Krakatau Tahun 2026
Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak, Ini Jadwalnya!
Berita ini 496 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:49 WIB

Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:24 WIB

Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:06 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB