LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang – Seorang oknum anggota Kepolisian Sektor Menggala, Tulangbawang bernama Sunardi dilaporkan ke Polres Tulangbawang dengan sangkaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan bernomor LP/B-122/V/2021, Sunardi dilaporkan keluarga korban yakni seorang remaja wanita berusia 17 tahun, warga Kabupaten Tulangbawang, karena melakukan tindakan asusila pada akhir April lalu.
Menurut keluarga korban, peristiwa itu bermula saat Sunardi dan rekannya mendatangi korban di Lapangan BMW Sport Menggala, Rabu (28/4/2021) sore. Korban saat itu sedang berdua dengan teman prianya. Keduanya diinterogasi Sunardi dan rekannya karena disangka melanggar ketertiba umum.
“Kedua oknum polisi itu lantas membawa korban ke kantor Polsek Menggala,” ungkap keluarga korban yang minta tidak disebutkan namanya, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Berdasarkan kesaksian korban, pihak keluarga melanjutkan, korban sesampainya di kantor polisi diminta untuk membuka pakaiannya. Padahal saat itu korban masih di atas kendaraan.
Tidak itu saja. Tindakan bejat Sunardi berlanjut. Dia membawa korban ke kamar mandi Mapolsek dan meminta korban melakukan tindakan yang tidak senonoh.
“Korban sekarang masih sangat trauma,” tambah pihak keluarga korban, Senin (10/5/2021).
Kasus itu kini sedang didalami oleh Bidang Propam Polres Tulangbawang. Jika terbukti benar, Sunardi dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Red