Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menemui puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan bersama masyarakat sipil di halaman Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa (7/4/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andre Yunus, dibawa ke peradilan umum serta dikenakan pasal terorisme dan percobaan pembunuhan.
Kristomei mengapresiasi aksi damai yang dilakukan mahasiswa. Ia menilai, sikap kritis tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Saya bangga mahasiswa tetap menyampaikan aspirasi dan menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan akan diteruskan ke pimpinan TNI di tingkat pusat, termasuk kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI, agar mendapat perhatian serius.
“Seluruh aspirasi akan kami sampaikan ke TNI pusat, kepada KSAD dan Panglima TNI agar mendapat atensi,” katanya.
Kristomei juga menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus tersebut, termasuk mengusut empat terduga pelaku hingga mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa itu.
“Terkait empat terduga pelaku, termasuk siapa aktor intelektualnya, akan kita kawal bersama,” tegasnya.
Ia turut menjamin tidak akan ada tindakan represif terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam menyampaikan aspirasi di wilayah Lampung. Bahkan, ia membuka ruang dialog seluas-luasnya.
“Untuk Provinsi Lampung, saya pastikan tidak ada tindakan represif. Silakan sampaikan aspirasi, bisa langsung ke Kodam. Saya terbuka, bahkan jika diundang ke kampus, saya siap hadir,” ujarnya.
Kristomei juga mendorong mahasiswa menyertakan kajian akademis dalam setiap penyampaian aspirasi agar dapat didiskusikan secara konstruktif.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Lampung Melawan, Ahmad Kevin Jonatan, menegaskan pihaknya mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman terhadap Andre Yunus.
Ia juga mengecam berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi.
Adapun tuntutan massa aksi meliputi:
• Memproses kasus Andre Yunus melalui peradilan umum serta menerapkan pasal terorisme dan percobaan pembunuhan.
• Mengungkap secara terbuka aktor intelektual di balik penyiraman air keras.
• Menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat.
Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak TNI telah mengambil langkah awal dengan menetapkan sejumlah terduga pelaku, namun proses hukum disebut membutuhkan waktu.
“Penanganan kasus ini tidak bisa dibalikkan telapak tangan, semua butuh proses,” pungkas Kristomei
Selain tuntutan nasional, mereka juga mendesak agar konflik agraria di Lampung Dalam aksi tersebut, Aliansi Lampung Melawan juga menyoroti persoalan konflik agraria di sejumlah wilayah di Lampung, seperti Register 44, Anak Tuha, dan Sabah Balau.
Mereka juga meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut dan mewujudkan reforma agraria yang dinilai berpihak kepada masyarakat. (*)















