BANDAR LAMPUNG – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat apresiasi DPRD Lampung. Namun, capaian tersebut ditegaskan bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung meminta seluruh temuan hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti. Perbaikan tata kelola keuangan dinilai jauh lebih penting agar predikat WTP tidak sekadar menjadi capaian administratif.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Fauzi Heri, saat membacakan laporan hasil kerja pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi Wakil Ketua Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinara. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.
Dalam laporannya, Fauzi mengapresiasi keberhasilan Pemprov Lampung mempertahankan opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Sejumlah temuan BPK di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjadi bahan evaluasi serius untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan.
“Hendaknya WTP ini bukan tujuan utama, tapi salah satu parameter bahwa tata kelola di Provinsi Lampung ini sudah baik. Namun, kita ingin adanya temuan-temuan di beberapa OPD itu diperbaiki sehingga melengkapi kebaikan tata kelola kita yang dinilai oleh BPK,” kata Fauzi.
Menurutnya, temuan pemeriksaan harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah. Upaya perbaikan tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi harus menyentuh akar persoalan agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai langkah konkret, Pansus LHP BPK DPRD Lampung menyampaikan 17 rekomendasi umum kepada Pemprov Lampung. Rekomendasi tersebut mencakup langkah korektif atas temuan pemeriksaan sekaligus upaya pencegahan agar persoalan yang sama tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Sejumlah rekomendasi strategis yang disoroti antara lain evaluasi dan penyempurnaan peraturan gubernur terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tata kelola anggaran. Pansus juga mendorong pembentukan panitia khusus pendapatan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pengelolaan aset.
Selain itu, fungsi Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta diperkuat. Penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi pejabat pengelola keuangan juga dinilai penting untuk meningkatkan disiplin serta tanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
Pansus turut mendorong penyusunan rencana aksi Zero Repeated Findings atau nihil temuan berulang. Langkah ini perlu didukung pembentukan tim terpadu guna mempercepat tindak lanjut hasil audit serta penerapan perencanaan anggaran berbasis data agar target pendapatan daerah lebih realistis.
Di sektor belanja, DPRD meminta pemerintah daerah menjaga disiplin kas, merasionalisasi pengeluaran, serta memprioritaskan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Kompetensi aparatur pengelola keuangan juga perlu ditingkatkan. Pada saat bersamaan, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan, termasuk mempercepat penagihan potensi kerugian daerah kepada pihak ketiga.
Pansus menegaskan, penyelesaian rekomendasi BPK harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Tindak lanjut tidak cukup hanya melalui pengembalian kerugian negara atau daerah, tetapi juga harus disertai pembenahan sistem agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel.
Tak hanya menyoroti aspek administrasi dan keuangan, DPRD juga meminta kebijakan fiskal daerah diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Upaya tersebut mencakup penciptaan lapangan kerja, pengurangan kesenjangan, menjaga daya beli masyarakat, serta penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Fauzi menegaskan, seluruh rekomendasi pansus harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga APBD tahun berikutnya.
Ia memastikan DPRD akan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala. Pengawasan ini diperlukan agar rekomendasi tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan, melainkan benar-benar diterjemahkan menjadi perbaikan kebijakan dan kinerja pemerintahan.
“DPRD akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi ini. Intinya, yang ingin kita perbaiki bukan hanya angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi sistem tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, disiplin, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan Lampung yang berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
















