LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung mengeluarkan surat permohonan penutupan Kafe Tokyo Space kepada Pemerintah Kota terkait pelanggaran jam operasional.
Surat tersebut bernomor: B/615/OPS.2./2022 perihal Penutupan Kafe Tokyo Space yang ditandatangani Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto.
Dasarnya adalah Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Bandarlampung.
Selain itu, LP/A/1046/V/2022/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung yang menyebutkan pada 15 Mei 2022 terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan anggota TNI-AD meninggal dunia.
Ino menegaskan, anggota TNI-AD ini tewas tertikam di bagian dada kiri di Kafe Tokyo Space Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Enggal.
“Atas dasar itu, kami meminta Pemkot Bandarlampung menutup kafe tersebut karena tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 12 tahun 2002,” tegas Ino.
Sesuai instruksi, jam operasional kafe harusnya berakhir pukul 22.00 WIB. Namun, berdasarkan penyelidikan dan laporan kafe beroperasi hingga lewat pukul 24.00 WIB.
“Kami juga meminta Pemkot Bandarlampung melakukan tindakan serupa terhadap tempat hiburan lainnya yang melanggar jam operasional,” tandasnya.
Pengamatan wartawan media ini, Kafe Tokyo Space sudah ditempeli stiker oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandarlampung.
Isinya, menyegel kafe karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (*)
Red









