Pelaku Pencabulan Anak di Tangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku tidak asusila dibawah umur dengan inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Baca: Delapan Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

“Berdasarkan laporan korban kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan. Hari Senin 24/5/2021 pukul 16.00 WIB, tim opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya ,”ujar Kasat, dalam konfernsi pers, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga :  Tanggapi Lonjakan DBD, Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit di Lampura

Lanjut, Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke polres Lampung Utara.

“Selain pelaku petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu. Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun,”kata AKP Gigih. (*)

Red

Berita Terkait

Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan
BPBD Lampura Siap Siaga Hadapi Bencana di Tengah Cuaca Ekstrem
Hamartoni Ahadis Tinjau Langsung Penanganan Kasus DBD di RSUD Ryacudu
Bejat! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung
Tanggapi Lonjakan DBD, Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit di Lampura
Keluhan Warga Terjawab, Fasilitas Umum Perumahan Matrix Mulai Dibangun
Darurat DBD di Lampung Utara, Ruang Anak RSUD Ryacudu Penuh
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Lampung Utara, Baru Bukit Kemuning yang Tersentuh
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:38 WIB

Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49 WIB

BPBD Lampura Siap Siaga Hadapi Bencana di Tengah Cuaca Ekstrem

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:32 WIB

Hamartoni Ahadis Tinjau Langsung Penanganan Kasus DBD di RSUD Ryacudu

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:05 WIB

Bejat! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:25 WIB

Tanggapi Lonjakan DBD, Pj Bupati dan Forkopimda Tinjau Rumah Sakit di Lampura

Berita Terbaru