Pelaku Pencabulan Anak di Tangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku tidak asusila dibawah umur dengan inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Baca: Delapan Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

“Berdasarkan laporan korban kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan. Hari Senin 24/5/2021 pukul 16.00 WIB, tim opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya ,”ujar Kasat, dalam konfernsi pers, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura

Lanjut, Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke polres Lampung Utara.

“Selain pelaku petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu. Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun,”kata AKP Gigih. (*)

Red

Berita Terkait

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
FPP UMKO Kenalkan Tepung Mocaf, Dorong Masyarakat Kalibening Raya Manfaatkan Pangan Lokal
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Sempat Dilanda Kebakaran, Pelayanan Pasien RSUD Ryacudu Kotabumi Kembali Normal

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Berita Terbaru