Pelaku Pencabulan Anak di Tangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menangkap Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku tidak asusila dibawah umur dengan inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.

Baca: Delapan Juta Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air

“Berdasarkan laporan korban kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan. Hari Senin 24/5/2021 pukul 16.00 WIB, tim opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya ,”ujar Kasat, dalam konfernsi pers, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga :  Tutup Usia di 71 tahun, Om Bah Dimakamkan

Lanjut, Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Baca Juga :  Semakin Bertambah, Korban Kasus Keracunan di Lampura Mencapai 296 Pasien

Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke polres Lampung Utara.

“Selain pelaku petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu. Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun,”kata AKP Gigih. (*)

Red

Berita Terkait

Dandim 0412 Lampura Sulap Lahan Asrama Kodim Menjadi Lapangan Olahraga
Resmi! PWI Lampura Terima Sertifikat Kepemilikan Tanah
Janjikan Lolos PNS, Oknum PNS RS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Dibekuk polisi
Penggunaan Anggaran Dinas Peternakan Dan Perkebunan Lampura diduga tidak Efisien
Semakin Bertambah, Korban Kasus Keracunan di Lampura Mencapai 296 Pasien
Melonjak Jumlah Warga Lampura Keracunan, Kepala Dinkes : Butuh Waktu Seminggu Untuk Dapatkan Hasil Lab
Semakin Bertambah Korban Keracunan Massal di Lampura
Tak Penuhi Syarat Beroperasi, Pemkab Lampura Ambil Sikap Tegas Pada PT. TWBP
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:08 WIB

Dandim 0412 Lampura Sulap Lahan Asrama Kodim Menjadi Lapangan Olahraga

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:04 WIB

Resmi! PWI Lampura Terima Sertifikat Kepemilikan Tanah

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:55 WIB

Janjikan Lolos PNS, Oknum PNS RS HM Mayjend Ryacudu Kotabumi Dibekuk polisi

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:34 WIB

Penggunaan Anggaran Dinas Peternakan Dan Perkebunan Lampura diduga tidak Efisien

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:16 WIB

Semakin Bertambah, Korban Kasus Keracunan di Lampura Mencapai 296 Pasien

Berita Terbaru

Monev DD oleh Tim Kecamatan TBT

TULANGBAWANG BARAT

Camat TBT Mulai Monev DD Tahap I, Pastikan Realisasi Sesuai Rencana

Senin, 16 Jun 2025 - 12:58 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kejari Lamtim Musnahkan Narkoba, Senpi dan Sajam

Senin, 16 Jun 2025 - 12:36 WIB

LAMPUNG TIMUR

Kajari Lantik Kasi Pidsus Baru, Tekankan Loyalitas dan Prestasi

Senin, 16 Jun 2025 - 10:54 WIB