LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian PUPR untuk membangun 10 ruas jalan di Provinsi Lampung yang kondisinya rusak parah.
Arahan ini disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Lampung bulan Mei lalu dengan anggaran Rp800 miliar. Namun sampai saat ini proses pembangunannya belum juga dimulai.
Sudah 2 bulan berlalu sejak Jokowi memberikan arahan, tapi belum ada tanda-tanda pembangunan. Padahal perbaikan jalan ini ditargetkan rampung akhir tahun 2023. Lantas mengapa belum dimulai?
Menjawab hal itu, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nyoman Suaryana mengatakan, pihaknya baru menyelesaikan proses penganggaran.
Saat ini Ditjen Bina Marga PUPR masih melakukan pelelangan dan ditargetkan rampung dalam dua pekan.
“Untuk pengganggaran sudah beres, sekarang yang berjalan itu proses pelelangan atau pengadaaan. Mungkin pengadaan dua minggu tuntas,” kata Nyoman Suaryana ditemui di Novotel Lampung, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan, sistem lelang yang diterapkan adalah purchasing, karena lebih cepat dibandingkan lelang biasa. Nyoman pun memastikan bulan ini pembangunan jalan rusak yang diperintahkan Jokowi bisa dimulai.
“Lelangnya di kementerian, artinya di BPJN sini. Kita pelelangannya pakai sistem purchasing karena paling lama dua minggu. Kalau pelelangan biasa cukup lama bisa sampai 45 hari,” kata dia.
“Maka bulan ini sudah bisa dilaksanakan pembangunannya,” ungkapnya.
Untuk ruas yang akan dibangun Nyoman memastikan tidak ada perubahan sesuai arahan presiden, yaitu 10 ruas jalan dengan total anggaran Rp800 miliar.
1. Preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu).
2. Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk-batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).
3. Preservasi jalan dan jembatan ruas batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni.
4. Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-Km 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana).
5. Preservasi jalan ruas Km 10 (Panjang)-Bakauheni atau Jalan Prof Dr Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano.
6. Preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong Tataan.
7. Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi.
8. Preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tamba.
9. Preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan
10. Preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-Km 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa). (*)
Sumber:Rilis.id lampung









