LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Permasalahan berdirinya tembok pagar di belakang Rumah Makan (RM) Jumbo Kakap dan dugaan reklamasi akhirnya terjawab.
Jhonson, pemilik rumah makanan seafood tersebut mengakui pagar berdiri di lahan yang bukan miliknya. Melainkan tanah pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Jhonson dalam hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bandarlampung dan Komisi I DPRD, Kamis (2/9/2021).
Jhonson menerangkan, awalnya membangun tembok dan membuat kolam penampungan ikan di lahan tersebut.
Ia berniat membersihkan lokasi seluas 5000 meter persegi lantaran bau dan kumuh. Jadi, bukan mereklamasi.
“Dan, saya berikan ganti rugi atas bangunan ke warga di lahan tersebut ,” ungkapnya.
Kemudian, ia membangun kolam penampungan ikan di lokasi. Namun karena permintaan warga, ia memagari tempat itu agar tidak ada anak-anak yang bermain di sana.
“Jadi bukan untuk memperluas tempat usaha, tapi tujuannya biar bersih saja,” kata dia.
Di saat sama, anggota Komisi I Deny Mansyur mempertanyakan dasar Jumbo Kakap mendirikan pagar di lahan bukan miliknya.
Jhonson tidak dapat menjawab. Ia hanya mengutarakan permintaan maaf.
“Iya Pak, bukan milik kami. Tapi kami siap mengikuti bagaimana peraturannya,” tutur dia. (*)
Red









