Pemutihan Pajak Tembus Rp87 M, Bapenda Siapkan Samsat Digital

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah , Foto : Dwi Des Saputra

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah , Foto : Dwi Des Saputra

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk meningkatkan program pemutihan yang baru tercapai sekitar Rp87 miliar.

Program ini bernama E-Samsat atau Samsat Digital. Rencananya, akhir Juli 2021 sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di pedesaan.

“Masyarakat di pelosok pedesaan nantinya tidak perlu jauh-jauh ke Samsat untuk bayar pajak, cukup ke Bumdes selaku agen laku pandai Bank Lampung,” ucap Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah di ruang kerjanya, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Adi mengatakan, realisasi program pemutihan PKB merupakan hasil dari pembayaran dari sekitar 114.789 kendaraan yang terdiri dari roda dua (R2) 80.231 unit dan roda empat (R4) 34.558 unit.

Ia mengakui, pendapatan pajak meningkat sekitar 10 persen dengan meluncurkan pembayaran melalui gerai-gerai samsat. Seperti, Samling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, dan Samsat Mall.

Namun, menurut Adi program ini masih perlu ditingkatkan dengan berbagai macam saluran pembayaran.

Baca Juga :  Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Oleh sebab itu, Adi akan mematangkan konsep samsat digital yang bekerjasama dengan Bank Lampung dan agen Bumdes yang terkoneksi dengan internet dan aplikasi sehingga mampu menjangkau pelosok desa di Lampung.

“Sedang kita bahas juga dengan Ditlantas Polda Lampung,” tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya.

“Program pemutihan ini tidak menghitung pokok pajak maupun denda tahun berjalan, cukup membayar pajak setahun,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan
Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit
Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:34 WIB

Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:59 WIB

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB