LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan kekecewaan mereka terkait rekonstruksi kasus pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Mereka kecewa lantaran tidak diperbolehkan masuk atau ikut rekonstruksi oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam rumah mantan Kadiv Propam tersebut.
“Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang,” ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti dilansir Antara, Selasa.
Menurut Kamaruddin, kedatangan mereka ke lokasi reka ulang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di mana, kata dia, Kapolri saat itu mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan dengan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas.
“Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” tegas Kamaruddin.
Ia pun mempertanyakan alasan hukum penyidik Bareskrim Polri yang mengusir tim pengacara Brigadir J dari lokasi rekonstruksi.
Selaku pengacara korban, tambah Kamaruddin, pihaknya punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
“Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik.
Menurut dia, pihak-pihak yang diperbolehkan mengikuti rekonstruksi adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, JPU.
“Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Andi, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” tuturnya.
Diketahui, rekonstruksi berlangsung di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III. Kemudian di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.
Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46. (*)
Red















