Pengadilan Negeri Menggala Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng
Lampungcorner,com,Tulang Bawang – Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang, Gelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis di Kecamatan Gedung Meneng, Tuba.
Sidang pelaku perampokan dan pembunuhan di Tulang Bawang ahli forensik sebut korban ditemukan meninggal dunia karena luka sayatan bukan bacokan, Pengadilan Negeri Menggala.
Setelah sebelumnya seorang wisudawan Universitas Negeri Malang bernama Candra Friyandy Harianjamembentangkan spanduk minta tolong Kapolri agar pembunuh ayahnya ditangkap.
Sidang perdana dimulai Rabu (31/1/2024) dan agenda yang digelar Minggu lalu adalah pemeriksaan Ahli dan Terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati.
Ahli forensik dr. Jims Ferdian Tambun menyatakan adanya luka di kepala terbuka yaitu luka sayat tetapi tidak menimbulkan patahan di bawah dan kepala luka kekerasan benda tumpul pendarahan saat korban masih
hidup.
“Yang menjadi penyebab kematian, patah tulang dasar tengkorak kepala
bukan dari luka sayat,”katanya, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya juga ada Luka dada efek trauma tumpul yg kuat menyebabkan patah tulang dada, luka di lengan bergaris panjang akibat tarikan dan gesekan.
Sementara itu keterangan terdakwa Slamet Jenggot (45) menerangkan bahwa dirinya memiliki riwayat curas bersama komplotannya dan sengaja membawa golok dari tempat kerja.
Dirinya masuk dari gerbang depan kemudian menggembok derbang tersebut kemudian masuk kedalam rumah pintu dengan kondisi rumah juga ditutup oleh terdakwa.
“Saya langsung mengeluarkan golok dan membacok sebanyak 3 kali, setelah
membacok langsung mengambil balok yang tidak jauh,”jelasnya.
Setelah itu terdakwa mengangkat kaki untuk menyeret korban ke dalam sumur dengan posisi korban terlentang dan dimasukan kedalam sumur lalu terdakwa sempat membersihkan bercak darah.
Memudian terdakwa mengambil barang barang berharga korban berupa uang tunai,
atm, buku tabungan, kuci serep mobil, surat sporadik tanah dan lain sebagainya.
Terpisah Anak kandung korban bernama Agung Krisdiandy Harianja mengatakan bahwa menurutnya apabila terdakwa ingin mengambil barang berharga mengapa
terdakwa justru mengunci gerbang dan menutup pintu rumah.
Kemudian memastikan korban meninggal dan memindahkan ke dalam sumur, membersihkan tkp dan meninggalkan uang senilai 1.5 jt rupiah di dapur, bahkan masih membersihkan TKP.
“sangat kami sayangkan dari pihak penyidik mengatakan di persidangan log
panggilan akhir di jam 19.30 WIB di tanggal 17 agustus 2023,”jelasnya.
Lanjutnya, padahal pihaknya sudah
memberikan Screenshot log panggilan di jam 18.30 WIB dan saksi yang sedang
dihubungi kejadian sempat mendengar 3 suara lain selain korban di saat telpon
berakhir.
“kemudian barang barang yang hilang atau yang diambil terdakwa saat melakukan tindak kejahatan, tidak ada satupun terkembalikan atau hangus dengan alasan dibuang,”tutupnya.
Diketahui untuk sidang agenda selanjutnya adalah tuntutan terhadap terdakwa yang akan dilaksanakan Hari Rabu (24/4/2024).(*)
















