Pengembalian Alkes Tak Hapus Dosa, Mantan Kepala Ruangan Radiologi Terancam Dipecat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiskes Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan saat diwawancarai awak media.

Kadiskes Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan saat diwawancarai awak media.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Kasus hilangnya alat kesehatan (Alkes) Radiologi X di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi terus berbuntut panjang. Mantan Kepala Ruangan Radiologi, yang diketahui bernama Tri Suartini, kini terancam diberhentikan atau pemecatan secara tidak hormat meski sudah mengembalikan alat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, membenarkan alat radiologi itu telah dikembalikan. “Memang benar alatnya sudah kembali,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Namun, Maya menegaskan, pengembalian alat tak otomatis menghapus kesalahan yang dilakukan. Alat tersebut akan diperiksa menyeluruh untuk memastikan keasliannya.

“Walaupun sudah dikembalikan, sanksi tetap berjalan. Kemungkinan besar, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Sebelumnya, Tri Suartini telah dicopot dari jabatan Kepala Ruangan Radiologi akibat keteledorannya tersebut. Saat ini, tim internal masih mengkaji lebih lanjut sanksi berat yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Sentosa, memastikan pihaknya akan segera meninjau RSUD H.M. Ryacudu. “Kami akan memeriksa keaslian alat X-Ray tersebut. Untuk sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkab,” ujarnya.

Desakan sanksi berat juga datang dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara. Humas GMPK, Adi Rasyid, menilai tindakan ini bukan sekadar keteledoran, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Dugaan Pungli di Disdukcapil Lampura, Begini Tanggapan Kadisdukcapil

“Peralatan rumah sakit pemerintah adalah aset negara. Penggelapan aset negara adalah tindakan kriminal,” tegasnya.

Adi Rasyid mengungkap, Tri Suartini sebelumnya mengklaim alat tersebut rusak dan tanpa SOP jelas membawanya ke Jakarta untuk diservis. Namun saat kembali, nomor seri alat tak sesuai.

“Ini alat vital, tidak bisa diperlakukan semena-mena. Kami minta proses ini dilakukan transparan dan pelaku diberi sanksi tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Tri Suartini ketika dihubungi untuk dikonfirmasi terkait alkes tersebut tidak mengangkat telpon meski aktif dan berdering. Pesan WhatsApp juga tidak dijawab. (*)

Berita Terkait

Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Dibangun, Hamartoni: Ini Jalur Penggerak Ekonomi Masyarakat
Kolaborasi Tangani Sampah, SPBU dan DLH Bergerak Bersihkan Kotabumi
Respons Cepat Keluhan Warga, DLH Lampura Kerahkan Shovel dan Dump Truck
Ponpes Daarul Khair Kotabumi Rayakan 35 Tahun Pengabdian Lewat Wisuda, Bakti Sosial, Donor Darah, Ziarah dan Tabligh Akbar
Pecinta Kuliner Wajib Coba! Soto dan Pecel Siram Jogja Ini Jadi Favorit
Dugaan Pungli di Disdukcapil Lampura, Begini Tanggapan Kadisdukcapil
Berangkat 3 Mei, 399 Jemaah Haji Lampura Dipastikan Siap
Malam Penentuan! Grand Final Muli Mekhanai Lampura 2026 Siap Digelar
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Dibangun, Hamartoni: Ini Jalur Penggerak Ekonomi Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 15:49 WIB

Kolaborasi Tangani Sampah, SPBU dan DLH Bergerak Bersihkan Kotabumi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:47 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, DLH Lampura Kerahkan Shovel dan Dump Truck

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:09 WIB

Ponpes Daarul Khair Kotabumi Rayakan 35 Tahun Pengabdian Lewat Wisuda, Bakti Sosial, Donor Darah, Ziarah dan Tabligh Akbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pecinta Kuliner Wajib Coba! Soto dan Pecel Siram Jogja Ini Jadi Favorit

Berita Terbaru