Pengembalian Alkes Tak Hapus Dosa, Mantan Kepala Ruangan Radiologi Terancam Dipecat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiskes Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan saat diwawancarai awak media.

Kadiskes Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan saat diwawancarai awak media.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Kasus hilangnya alat kesehatan (Alkes) Radiologi X di RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi terus berbuntut panjang. Mantan Kepala Ruangan Radiologi, yang diketahui bernama Tri Suartini, kini terancam diberhentikan atau pemecatan secara tidak hormat meski sudah mengembalikan alat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan, membenarkan alat radiologi itu telah dikembalikan. “Memang benar alatnya sudah kembali,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Namun, Maya menegaskan, pengembalian alat tak otomatis menghapus kesalahan yang dilakukan. Alat tersebut akan diperiksa menyeluruh untuk memastikan keasliannya.

“Walaupun sudah dikembalikan, sanksi tetap berjalan. Kemungkinan besar, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Baca Juga :  Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang

Sebelumnya, Tri Suartini telah dicopot dari jabatan Kepala Ruangan Radiologi akibat keteledorannya tersebut. Saat ini, tim internal masih mengkaji lebih lanjut sanksi berat yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Sentosa, memastikan pihaknya akan segera meninjau RSUD H.M. Ryacudu. “Kami akan memeriksa keaslian alat X-Ray tersebut. Untuk sanksi, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkab,” ujarnya.

Desakan sanksi berat juga datang dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara. Humas GMPK, Adi Rasyid, menilai tindakan ini bukan sekadar keteledoran, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

“Peralatan rumah sakit pemerintah adalah aset negara. Penggelapan aset negara adalah tindakan kriminal,” tegasnya.

Adi Rasyid mengungkap, Tri Suartini sebelumnya mengklaim alat tersebut rusak dan tanpa SOP jelas membawanya ke Jakarta untuk diservis. Namun saat kembali, nomor seri alat tak sesuai.

“Ini alat vital, tidak bisa diperlakukan semena-mena. Kami minta proses ini dilakukan transparan dan pelaku diberi sanksi tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Tri Suartini ketika dihubungi untuk dikonfirmasi terkait alkes tersebut tidak mengangkat telpon meski aktif dan berdering. Pesan WhatsApp juga tidak dijawab. (*)

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi
Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak
Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031
Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan
Lampung Utara Terangi Jalan, Rp4,4 Miliar untuk 997 Titik PJU Dipasang
Respons Kilat Sat Lantas Polres Lampung Utara, Tambal Jalan Rusak di Kelapa Tujuh
Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:48 WIB

Dikeluhkan Warga, Kadishub Janji Segera Tindak Parkir Liar di Kotabumi

Selasa, 14 April 2026 - 17:06 WIB

Antisipasi El Nino, Polres Lampura Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Senin, 13 April 2026 - 15:19 WIB

Darurat Rumah Tangga! Angka Perceraian di Lampura Terus Melonjak

Senin, 13 April 2026 - 07:43 WIB

Aklamasi, Imausah Pimpin LSM GMBI Lampung Utara 2026-2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:50 WIB

Sisa Lampu Jalan Tersimpan di Gudang Dishub, Warga Bisa Ajukan Buat Penerangan Jalan Lingkungan

Berita Terbaru