LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dalam lanjutan perkara kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang melibatkan mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Rabu (5/5/2021).
“Betul ada pemeriksaan terhadap tujuh orang. Diantaranya Bachtiar Basri mantan Wakil Gubernur Lampung, A. Rozi (PNS) dan Kasi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara,” terang Plt. Juru Bicara KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Selain itu, terdapat pula nama Riduan selaku Kabid Keamanan dan Ketertiban di Dinas Perdagangan Lampura. Lalu Arli Yusran selaku Bendahara Tugas Pembantuan Tahun 2019 di Dinas Perdagangan Lampura.
“Lalu Endah Kartika Prajawati istri dari terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, Desyadi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampura, dan Syahroni selaku Bendahara Dinas Perdagangan,” tandasnya. (*)
Red
