Perampas Ponsel Anak Bergentayangan, Orang Tua Wajib Awasi Anaknya Bermain

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Para orang tua nampaknya harus mulai memperketat pengawasan kepada anak-anaknya, yang bermain ponsel di luar rumah. Sebab, kini kejahatan perampasan ponsel dari anak-anak mulai marak.

Baru-baru ini jajaran Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel) menangkap seorang tersangka perampasan ponsel yang targetnya adalah anak anak.

Tersangka bernama firdaus (33), warga Desa Merak Batin, Kecamatan Natar ini mengaku, sebelumnya ia berkeliling untuk mencari anak-anak yang bermain game ponsel di luar rumah dan tidak diawasi.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Lampung Selatan Harapkan Dukungan Pemkab untuk Pemasangan Paving Block

“Setelah dekat saya mengancam mereka dengan senjata tajam dan merampas ponselnya,” ungkap Firdaus.

Tersangka juga mengaku bahwa ia mengincar anak-anak karena lebih mudah dan tidak melawan saat dirampas.

Polisi menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Kepada polisi tersangka mengaku nekat merampas setelah menganggur usai dipecat sebagai juru parkir.

“Tersangka dalam pengakuannya sudah tiga kali merampas ponsel korbannya yang semuanya adalah anak-anak,” ungkap Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga :  PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor

Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu ponsel korbannya yang belum sempat dijual, serta satu unit motor tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Hendy. (*)

Red

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Lampung Selatan Harapkan Dukungan Pemkab untuk Pemasangan Paving Block
Tindak 17.597 WNA Pelanggar Aturan hingga September 2026, Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
Bukan Sekadar Ganti Plang Nama, Kantor Imigrasi Lampung Selatan Diuji Kualitas Layanan dan Pengawasan TPI
Tingkatkan Keterpaduan Data di Gerbang Sumatera, Imigrasi Lampung Selatan Gelar Forum Sosialisasi
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Kantor Imigrasi Lampung Selatan Harapkan Dukungan Pemkab untuk Pemasangan Paving Block

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tindak 17.597 WNA Pelanggar Aturan hingga September 2026, Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:37 WIB

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB