Lampung Selatan – Upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda. Salah satunya melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang digelar di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung bersama Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan serta sejumlah instansi yang tergabung dalam Timpora juga turut hadir.
Instansi yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Polres Lampung Selatan, Kodim Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, BIN Lampung Selatan, Bais TNI, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan ketua penyelenggara serta sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung menyampaikan materi terkait kebijakan Golden Visa. Materi tersebut dimoderatori Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedy, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi aktivitas orang asing di daerah.
“Melalui rapat koordinasi ini kami ingin memperkuat kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Timpora. Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan seluruh unsur Forkopimda,” ujar Dedy.
Menurutnya, koordinasi yang baik akan membuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing lebih efektif sekaligus memastikan keberadaannya tetap sesuai aturan.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal, sehingga keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi daerah namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta rapat.









