Lampung Selatan — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menutup sementara layanan administrasi di kantor imigrasi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan layanan administrasi akan ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian untuk mengurus dokumen sebelum masa libur.
“Pastikan urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Portal e-Visa juga akan ditutup sementara, sehingga masyarakat dan warga negara asing disarankan segera menyelesaikan pengurusan dokumen untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) tetap tersedia untuk wisatawan asing yang masuk ke Indonesia selama periode libur panjang tersebut.
Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan Paspor Sehari Jadi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak.









