LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Masih banyak kafe-kafe di Bandarlampung yang melanggar jam operasional PPKM Level 2 di Bandarlampung. Salah satunya kafe di Jl Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.
Jika di peraturan kafe hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kafe ini dikabarkan beroperasi hingga pukul 03.00 WIB. “Seolah nggak tersentuh,” kata seorang warga.
Hal ini menyebabkan Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS) Kompol Hari Budianto gerah. Sebab, ia pernah membubarkan kafe ini pada Sabtu (6/11/2021) malam.
“Kita bubarkan tepat pukul 24.00 WIB. Kalau masih bandel, besok kita cek. Bila perlu kita police line,” ancamnya saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com) Minggu (7/11/2021).
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan hal ini memang sudah menjadi perhatian pihak kepolisian. “Sudah kita atensi,” singkatnya. (*)
Red















