Perpanjangan Pengisian Berkas Administrasi PPPK Paruh Waktu Hingga 22 Sepetember 2025

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Proses pengisian daftar riwayat hidup pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kinerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun anggaran 2024 diperpanjang, Minggu (14/9/2025).

Awalnya, pengisian dijadwalkan hingga 15 September 2025, namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengungkapkan perpanjangan ini dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ya, usulan dari pemerintah daerah ke BKN sehingga diperpanjang, jadi yang diperpanjang semua instansi pusat dan daerah,” ujar Rendi

Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi PPPK paruh waktu untuk melengkapi dan menyelesaikan data riwayat hidup secara optimal.

BKD Provinsi Lampung mengimbau seluruh peserta segera memanfaatkan waktu tambahan ini sebelum batas waktu berakhir.

Pemprov Lampung resmi membuka rekrutmen PPPK Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2024.

Rekrutmen ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.2/5057/VI.04/2025 tentang Persyaratan Dokumen Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Baca Juga :  Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Dalam surat tersebut, Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13324/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 680 Tahun 2025.

“Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi sebanyak 870 formasi PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 617 tenaga guru dan 253 tenaga teknis, sebagai bagian dari upaya memberi kepastian status bagi pegawai non-ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi,” ujar Marindo dalam pengumuman yang ditandatangani 11 September 2025 lalu.

Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dibuka mencakup tenaga guru dan tenaga teknis, dengan rincian Pengelola Umum Operasional (SD), Operator Layanan Operasional (SLTA/sederajat), Pengelola Layanan Operasional (D3/sederajat), dan Penata Layanan Operasional (S1/D-IV sederajat).

Kriteria pelamar meliputi pegawai non-ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus, baik yang terdaftar dalam database BKN maupun yang belum, khususnya untuk tenaga guru.

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Calon PPPK diwajibkan mengunggah dokumen seperti pasfoto formal, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat pernyataan bermaterai.

“Kami mengimbau seluruh calon PPPK untuk teliti dalam mengunggah dokumen karena kesalahan unggah bisa menyebabkan gugurnya pemberkasan,” tegas Marindo.

Ia juga menegaskan seluruh proses ini tidak dipungut biaya dan pihaknya tidak mentolerir praktik percaloan dalam bentuk apapun.

Marindo menegaskan peserta yang tidak melengkapi DRH sesuai tenggat waktu akan dianggap mengundurkan diri.

Bagi calon yang terbukti memberikan informasi palsu saat pemberkasan maupun setelah pengangkatan, statusnya sebagai PPPK akan dicabut.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat menghubungi Call Center BKD Provinsi Lampung melalui Telegram di nomor 0852-6868-9606 atau email bkd.pengadaanasn@gmail.com.

“Kami berharap seluruh peserta mengikuti proses ini dengan baik dan penuh tanggung jawab karena Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menghadirkan rekrutmen yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkas Marindo. (*)

Berita Terkait

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Jelang Pensiun, Pemkab Tubaba Bekali ASN dengan Keterampilan Wirausaha
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 10:16 WIB

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Berita Terbaru