Polda Awasi Batas Tarif Tes PCR, Pandra: Faskes Nakal Ditindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: Tribratanews

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: Tribratanews

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung akan mengawasi penerapan batas tarif tertinggi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di semua fasilitas kesehatan.

Pengawasan penerapan tarif PCR itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 pada 16 Agustus 2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).

“Standar tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan,” ungkapnya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Jumat (20/8/2021) .

Baca Juga :  PT Grand Modern Indonesia Bersama Partai PSI Gelar Iftar, Pererat Silaturahmi di Bandar Lampung

Terdapat dua batas atas tarif yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.  Wilayah Jawa-Bali batas atas tarifnya sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi tersebut mulai berlaku Selasa (17/8/2021) bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI.

Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarifnya pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung.

“Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pandra.

Baca Juga :  Ratusan Petugas Kebersihan Tidak Tergaji, Kadis DLH Kota Bandar Lampung Bungkam

Lanjut lanjut Pandra mengatakan, untuk sementara batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga mandiri yang wajar,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru