Polda Awasi Batas Tarif Tes PCR, Pandra: Faskes Nakal Ditindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: Tribratanews

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: Tribratanews

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung akan mengawasi penerapan batas tarif tertinggi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di semua fasilitas kesehatan.

Pengawasan penerapan tarif PCR itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 pada 16 Agustus 2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).

“Standar tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan,” ungkapnya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Jumat (20/8/2021) .

Baca Juga :  Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Terdapat dua batas atas tarif yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.  Wilayah Jawa-Bali batas atas tarifnya sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi tersebut mulai berlaku Selasa (17/8/2021) bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI.

Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarifnya pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung.

“Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pandra.

Baca Juga :  Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

Lanjut lanjut Pandra mengatakan, untuk sementara batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga mandiri yang wajar,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:04 WIB

Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional

Berita Terbaru