Polda Awasi Batas Tarif Tes PCR, Pandra: Faskes Nakal Ditindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: Tribratanews

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. FOTO: Tribratanews

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung akan mengawasi penerapan batas tarif tertinggi tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di semua fasilitas kesehatan.

Pengawasan penerapan tarif PCR itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 pada 16 Agustus 2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan pengawasan ini guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 melalui 3T (tracing, testing, treatment).

“Standar tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan,” ungkapnya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Jumat (20/8/2021) .

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Terdapat dua batas atas tarif yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.  Wilayah Jawa-Bali batas atas tarifnya sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.

Ketentuan batas tarif tertinggi tersebut mulai berlaku Selasa (17/8/2021) bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI.

Polda Lampung dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarifnya pada semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung.

“Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pandra.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Lanjut lanjut Pandra mengatakan, untuk sementara batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga mandiri yang wajar,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB