LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan puluhan kilogram (kg) narkoba di Polda Lampung, Rabu (10/11/2021).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad merincikan barang haram dimaksud.
Untuk jenis sabu-sabu sebanyak 92 paket seberat 97,6 kg, ganja seberat 1,02 kg, dan tembakau sintetis 47,02 gram.
“Dari 13 kasus narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka,” kata Pandra konferensi pers di Polda Lampung.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama periode Juli sampai November 2021.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini bernilai Rp147 miliar dan mampu menyelamatkan sebanyak 980 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.
Dalam hal ini, tambah Pandra, Polda Lampung akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.
Informasi sekecil apapun pasti akan ditindaklanjuti oleh petugas, dari melakukan proses penyelidikan hingga proses pemusnahan barang bukti.
“Kita semua berharap Indonesia khususnya Provinsi Lampung bisa bebas dari narkoba,” ungkapnya. (*)
Red









