LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Jajaran Polda Lampung menangkapi 140 preman dan oknum pelaku pungutan liar (pungli).
Operasi ini merupakan tindaklanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021. Juga instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan seluruh polres di Lampung bergerak.
“Mereka semua telah dilakukan pendataan, penyidikan, dan pembinaan,” ungkap Pandra, Sabtu (19/6/2021).
Pandra menambahkan, seluruh identitas para pelaku premanisme, pungli, atau aksi kejahatan jalanan (street crime) sudah terekam dalam database INAFIS (Indonesian Automatic Fingerprint System).
“Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan SKCK,” ujar Pandra.
Dia menyatakan, laporan pengaduan maupun informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian.
Sehingga, polisi dapat melakukan suatu tindakan, baik secara upaya-upaya pre-emtif, preventif maupun represif.
“Masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, juga men-download aplikasi ‘Polisiku’,” Imbuh dia. (*)
Red
