Politisi Pringsewu Angkat Bicara Wacana Mutasi Jabatan Eselon II Pemkab Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Adanya Desas-desus rolling dikalangan para pejabat eselon II Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dan tanggapan dari beberapa politisi Pringsewu.

Menurut Sudiono.S.Kom, salah satu politisi Partai Gerindra sekaligus sebagai Anggota Dewan Pringsewu mengatakan, dahulu Baperjakat, sekarang Panitia Seleksi Kabupaten Pringsewu memang kerab menabrak aturan dalam penempatan jabatan, tidak diperhatikan the right man on the right place (menempatkan seseorang tidak sesuai dengan keahliannya), hal inilah yang menyebabkan para satker tidak maksimal dalam menjabarkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, ucap Sudiono.

Menyikapi adanya perombakan di Eselon II Sudiono mengatakan, pembentukan panitia seleksi (pansel) eselon II hanya menghamburkan uang saja, mohon untuk ditininjau ulang, karena Bupati dan Wakil Bupati akan selesai masa jabatan Mei mendatang.

“Tinggal menghitung hari saja, ini masalah etika dan kepatutan. Seharusnya selesaikan dahulu program-program tiap-tiap satker yang belum selesai,” tegasnya.

Lanjutnya, apa lagi belum lama ini baru diadakan assesmen untuk eselon II, mutasi belum ada dua tahun dan belum pernah saya dengar langkah evaluasi kinerja. “Mestinya terbuka dong hasil evaluasinya, beri kesempatan enam bulan untuk memperbaiki apabila tidak ada target yang tercapai,” imbuhnya.

Ditambahkan Sudiono, batasan 5 tahun dari kinerja ditambah adanya assesmen Pemkab Pringsewu tidak pernah terbuka.

“Sebagai contoh, Sekwan hampir 8 tahun menjabat tetap diipertahankan, padahal terakhir ada masalah di lembaga kami, dan itu sangat tidak nyaman, ujar Sudiono.

Sementara itu politisi Golkar juga sebagai anggota dewan Sagang Nainggolan mengatakan, dalam kurun waktu  kurang dari 5 bulan sudah melakukan 4 kali rolling.

“Kalo kita tanya jawabannya selalu normatif, bentuk penyegaran dan peningkatan kerja. Saya sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu perlu mengingatkan kepada pemerintah, bahwa rolling yang sering dilakukan dapat berdampak buruk bagi pelayanan publik,” tegasnya

Merujuk pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang managemen PNS. Dijelaskan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan instansi (pasal 69 UU No 5/2014) dan diperjelas lagi dalam pasal 72 oint 3 yaitu promosi pejabat administrasi dan pejabat PNS dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari tim penilaian kinerja.

Hal ini juga disampaikan oleh pejabat dilingkungan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNS. UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.

Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal.

Jika dalam praktiknya Kepala Daerah tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

(Wahyu Giri)

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Pistachio Makin Populer, Benarkah Baik untuk Kesehatan?

Senin, 27 Jul 2026 - 09:47 WIB

LIFESTYLE

Lebih Kental dan Tinggi Protein, Ini Keunggulan Greek Yogurt

Senin, 27 Jul 2026 - 09:43 WIB

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB