Home / HUKUM / PRINGSEWU

Senin, 3 Mei 2021 - 16:22 WIB

Polres Pringsewu Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pringsewu – Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Pringsewu, kini tiga tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap didua lokasi berbeda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Pekon atau Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo bernama Feri juni Saputra (28) dan Juliono (29), serta seorang warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu bernama Susanto (50).

“Tersangka Feri dan Juliono ditangkap di wilayah Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat Minggu kemarin. Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 0,50 gram serta satu unit ponsel,” ungkap Khairul, Senin (3/5/21), seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Sedangkan tersangka Susanto, menurut Khairul ditangkap di sekitar Terminal Pringsewu, dan dari tersangka polisi menyita sabu seberat 0,28 gram dan satu unit motor.

“Penangkapan para tersangka dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika,” terus Khairul.

Ketiga tersangka pun masih diperiksa intensif, untuk diketahui perannya masing-masing, apakah sebagai kurir, pengedar, atau bandar narkoba.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul. (*)

 

Red

Share :

662 views

Baca Juga

HUKUM

Tim Kala Hitam Tangkap Dua Pencuri 1,5 Ton Sawit

PRINGSEWU

Dodi Bahar Nahkodai KADIN Pringsewu Periode 2022 – 2027

HUKUM

Cekcok di Tempat Karaoke, Pria Ini Tewas Ditikam Temannya

HUKUM

Polisi Lakukan Olah TKP Kasus Perampasan dan Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jakbar

HUKUM

Aset Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI Disita

PRINGSEWU

Rawan Kecelakaan, Satlantas Pringsewu Timbun Jalan Berlubang

HUKUM

Alasan Bharada E Tembak Brigadir J: Saya Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

PRINGSEWU

Kejari Pringsewu Hentikan Perkara Anak Berdasarkan Diversi