Polres Pringsewu Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pringsewu – Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Pringsewu, kini tiga tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap didua lokasi berbeda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Pekon atau Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo bernama Feri juni Saputra (28) dan Juliono (29), serta seorang warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu bernama Susanto (50).

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

“Tersangka Feri dan Juliono ditangkap di wilayah Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat Minggu kemarin. Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 0,50 gram serta satu unit ponsel,” ungkap Khairul, Senin (3/5/21), seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Sedangkan tersangka Susanto, menurut Khairul ditangkap di sekitar Terminal Pringsewu, dan dari tersangka polisi menyita sabu seberat 0,28 gram dan satu unit motor.

“Penangkapan para tersangka dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika,” terus Khairul.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Ketiga tersangka pun masih diperiksa intensif, untuk diketahui perannya masing-masing, apakah sebagai kurir, pengedar, atau bandar narkoba.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul. (*)

 

Red

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Berita Terbaru