Polres Pringsewu Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pringsewu – Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Pringsewu, kini tiga tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap didua lokasi berbeda.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Pekon atau Desa Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo bernama Feri juni Saputra (28) dan Juliono (29), serta seorang warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu bernama Susanto (50).

Baca Juga :  Terungkap! Ini Tampang Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena, Ternyata Residivis Jambret

“Tersangka Feri dan Juliono ditangkap di wilayah Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat Minggu kemarin. Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti sabu seberat 0,50 gram serta satu unit ponsel,” ungkap Khairul, Senin (3/5/21), seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Sedangkan tersangka Susanto, menurut Khairul ditangkap di sekitar Terminal Pringsewu, dan dari tersangka polisi menyita sabu seberat 0,28 gram dan satu unit motor.

“Penangkapan para tersangka dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika,” terus Khairul.

Baca Juga :  Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Ketiga tersangka pun masih diperiksa intensif, untuk diketahui perannya masing-masing, apakah sebagai kurir, pengedar, atau bandar narkoba.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul. (*)

 

Red

Berita Terkait

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru

Kebarakan, jl cengkeh 5, RT 06, Lingkungan II Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota BandarLampung
Foto: Damkar

Pariwisata

Diduga Korsleting, Rumah di Rajabasa Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:45 WIB