LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung membekuk dua orang begal dan menyita sepuluh unit sepeda motor dari tangan mereka, Senin (17/1/2022).
Dua tersangka adalah Fetran Dendi Saputra (19) warga Kelurahan Gedungmeneng, Rajabasa, Bandarlampung dan Irvan Gani (20), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung.
Mereka telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yakni sembilan lokasi di wilayah hukum Polsek Kedaton, dua di wilayah Tanjungkarang Barat, dan Tanjungsenang Serta Lampung Selatan masing-masing satu lokasi.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto diwakili Kapolsek Kedaton Kompol Atang Sayamsuri mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.
Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku dengan cara menodong korbannya di tengah jalan. Selain itu, ada juga dengan mencuri sepeda motor. Mereka merusak lubang kontak dengan kunci letter T.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kunci letter T, 12 plat nomor kendaraan, dan 10 Unit sepeda motor, yakni:
1. Yamaha Vega ZR warna biru nopol BE 8928 YF
2. Kawasaki Ninja warna ungu metalik nopol BE 2357 AQH
3. Suzuki smash warna biru hitam nopol BE 7308 EC
4. Yamaha Mio 125 warna biru hitam nopol BE 3988 AZ
5. Honda Beat warna hitam nopol BE 2351 AAS
6. Honda Beat warna putih merah nopol BE 2292 BI
7. Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX
8. Honda Beat warna merah nopol BE 3990 CT
9. Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 nopol BE 2241 DH
10. Honda Beat warna putih merah BE 3763 AT
“Adapun untuk kedua tersangka dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” pungkas kapolsek. (*)
Red









