Polsek Kedaton Amankan Dua Begal Berikut 10 Sepeda Motor, Ini Nomor Polisinya

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Polsek Kedaton. Foto: Istimewa

Barang bukti yang diamankan Polsek Kedaton. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung membekuk dua orang begal dan menyita sepuluh unit sepeda motor dari tangan mereka, Senin (17/1/2022).

Dua tersangka adalah Fetran Dendi Saputra (19) warga Kelurahan Gedungmeneng, Rajabasa, Bandarlampung dan Irvan Gani (20), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung.

Mereka telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yakni sembilan lokasi di wilayah hukum Polsek Kedaton, dua di wilayah Tanjungkarang Barat, dan Tanjungsenang Serta Lampung Selatan masing-masing satu lokasi.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto diwakili Kapolsek Kedaton Kompol Atang Sayamsuri mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Kerja Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Komitmen Perkuat Sinergi Layanan Hukum

Kapolsek menjelaskan modus operandi pelaku dengan cara menodong korbannya di tengah jalan. Selain itu, ada juga dengan mencuri sepeda motor. Mereka merusak lubang kontak dengan kunci letter T.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kunci letter T, 12 plat nomor kendaraan, dan 10 Unit sepeda motor, yakni:

1. Yamaha Vega ZR warna biru nopol BE 8928 YF
2. Kawasaki Ninja warna ungu metalik nopol BE 2357 AQH
3. Suzuki smash warna biru hitam nopol BE 7308 EC
4. Yamaha Mio 125 warna biru hitam nopol BE 3988 AZ
5. Honda Beat warna hitam nopol BE 2351 AAS
6. Honda Beat warna putih merah nopol BE 2292 BI
7. Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX
8. Honda Beat warna merah nopol BE 3990 CT
9. Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 nopol BE 2241 DH
10. Honda Beat warna putih merah BE 3763 AT

Baca Juga :  Pasca Rapat Bersama Gubernur Lampung, Menhub Tegaskan Tak Ada Diskresi Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran 2026

“Adapun untuk kedua tersangka dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun,” pungkas kapolsek. (*)

Red

Berita Terkait

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Polda Lampung Hadir Pulihkan Trauma Warga Way Halim Pasca Banjir
Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:34 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Berita Terbaru