Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Judi Togel, Iptu Heryanto: Satu Pelaku Sebagai Penyalur Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com,Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang laki-laki yakni, Rico Setiawan, (23) tahun, wiraswasta, alamat : Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Infinix Hot 10S warna hitam, 10 (sepuluh) lembar catat angka pasangan togel, 4 (empat) lembar catat angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 176 ribu.

“Hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online. Ia ditangkap saat berada di emperan pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (05/11/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dalam kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online.

“Saat petugas kami bertemu dengan pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta disita BB berupa HP, uang tunai dan rekapan judi togel,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Cerli Yusrijal Tegaskan Nilai Pancasila Kunci Kemajuan Lampura

Senin, 1 Jun 2026 - 14:17 WIB