PPKM Darurat di Bandarlampung Diperpanjang Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berganti nama PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level IV tersebut akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi. Salah satunya adalah Bandarlampung.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” tulis Reihana di WhatApp Grup Covid 19 Provinsi Lampung, Sabtu (24/7/2021) malam.

Baca Juga :  Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 91 Orang, 161 Ribu Warga Mengungsi

Reihana mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Tunggu Inmendagrinya dulu,” ujarnya.

Pembahasan PPKM Level 4 dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM Luar Jawa-Bali secara virtual meeting, pada Sabtu (24/7/2021) siang.

Rapat virtual itu juga diikuti Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan beberapa pejabat Pemprov dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 setiap harinya. Per Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5 persen.

Baca Juga :  DPRD Lampung Desak Kemenhut Evaluasi Register 45 Usai Kasus Tapir Disembelih

Selama minggu ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus. 17 provinsi di antaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen.

Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk dilakukan pengetatan PPKM melalui penerapan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai. (*)

Red

Berita Terkait

Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35
Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Polres Lampura Ungkap 48 Kasus C3, Jejak Senpi Rakitan Mengarah ke Sungai Ceper
Revitalisasi Pasar Dekon Lampura Tak Kunjung Rampung, Pedagang Mulai Pertanyakan Uang yang Disetor
Canda Presiden Prabowo Ke Gus Yahya: Aku Dari Dulu Minta Kartu NU
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Lampura Ungkap 48 Kasus C3, Jejak Senpi Rakitan Mengarah ke Sungai Ceper

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Revitalisasi Pasar Dekon Lampura Tak Kunjung Rampung, Pedagang Mulai Pertanyakan Uang yang Disetor

Berita Terbaru