PPKM Darurat di Bandarlampung Diperpanjang Mulai 26 Juli hingga 8 Agustus

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang kini berganti nama PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level IV tersebut akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi. Salah satunya adalah Bandarlampung.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana selaku Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

“PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” tulis Reihana di WhatApp Grup Covid 19 Provinsi Lampung, Sabtu (24/7/2021) malam.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Siap Bayar Warisan Utang Rp31,4 Miliar, BUMD Ditata Ulang untuk Bangkit

Reihana mengatakan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Tunggu Inmendagrinya dulu,” ujarnya.

Pembahasan PPKM Level 4 dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM Luar Jawa-Bali secara virtual meeting, pada Sabtu (24/7/2021) siang.

Rapat virtual itu juga diikuti Sekprov Lampung Fahrizal Darminto dan beberapa pejabat Pemprov dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Lampung.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 setiap harinya. Per Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5 persen.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

Selama minggu ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus. 17 provinsi di antaranya bahkan mengalami peningkatan lebih dari 50 persen.

Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu untuk dilakukan pengetatan PPKM melalui penerapan penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai. (*)

Red

Berita Terkait

Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB