DPRD Lampung Desak Kemenhut Evaluasi Register 45 Usai Kasus Tapir Disembelih

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri 
Foto: Rilis.id

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri Foto: Rilis.id

LampungCorner.com – Kasus penyembelihan seekor tapir di kawasan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri.

Peristiwa tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran terhadap satwa dilindungi, tetapi juga menjadi indikator serius kerusakan hutan di kawasan tersebut.

Fauzi menilai kemunculan tapir hingga keluar dari habitatnya merupakan dampak dari kerusakan hutan akibat perambahan yang telah berlangsung lama.

“Saya mengutuk keras penyembelihan tapir tersebut. Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya pelakunya, tetapi mengapa satwa itu sampai keluar dari habitatnya. Ini menunjukkan kondisi hutan di Register 45 sudah memprihatinkan,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, akar persoalan tidak hanya pada tindakan penyembelihan, tetapi juga kerusakan kawasan hutan yang selama ini menjadi habitat satwa liar.

Dari total luas 43.100 hektare yang berada dalam izin pengelolaan PT Silva Inhutani Lampung, saat ini hanya sekitar sepertiga atau sekitar 12 ribu hektare yang masih dikuasai. Sisanya telah mengalami perambahan, penebangan, dan alih fungsi menjadi lahan nonkehutanan.

Baca Juga :  Viral Keributan di Bendungan Way Rarem, Bupati Hamartoni dan Dandim Turun Langsung Mediasi Damai

“Sebagian besar kawasan sudah dirambah dan dialihfungsikan. Ini tentu berdampak terhadap keberlangsungan habitat satwa liar,” katanya.

Fauzi menilai kondisi tersebut merupakan akibat pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun, meski kewenangan pengelolaan berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

Karena itu, ia mendesak Kementerian Kehutanan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Register 45, termasuk meninjau kembali peran PT Silva Inhutani Lampung.

“Pemerintah pusat harus segera bertindak. Register 45 memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan di Lampung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan berpotensi meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar, karena habitat yang semakin menyempit.

Baca Juga :  Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen

Terkait kasus penyembelihan tapir, Fauzi mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap pelaku dan meminta proses hukum ditegakkan secara tegas.

“Saya mengapresiasi kepolisian. Proses hukum harus berjalan tegas karena ini satwa dilindungi,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga tidak dapat diterima secara etika.

“Tidak tahu hukum bukan alasan. Ini juga tidak pantas secara etika,” katanya.

Fauzi berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan Register 45 agar kerusakan hutan dapat dihentikan dan habitat satwa liar tetap terjaga. Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan maksimal untuk memberikan efek jera.

“Evaluasi harus segera dilakukan agar kerusakan hutan bisa dihentikan dan kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Gebyar Samsat 2026, Pemprov Tekankan Pajak untuk Masa Depan Pembangunan Daerah
DPRD Dalami Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, Pramuka Klarifikasi Hibah Rp1 Miliar
Irigasi Way Kawat Memprihatinkan, Bupati Ela Dorong Perbaikan untuk Selamatkan Sawah Petani
Pisah Sambut Kepala Kemenhaj Lamtim, Sinergi Pelayanan Jemaah Jadi Prioritas
DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”
Bupati Hamartoni Dukung Penuh PWI-SIWO Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tanggapi Kritik Ombudsman, Pemkab Lampura Tegaskan Pengisian Jabatan Harus Sesuai Aturan
800 Ribu Hektare Disasar, Pupuk Hayati Cair Diyakini Dongkrak Produksi Tanaman Pangan di Lampung
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:10 WIB

Gebyar Samsat 2026, Pemprov Tekankan Pajak untuk Masa Depan Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:14 WIB

DPRD Dalami Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta, Pramuka Klarifikasi Hibah Rp1 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:07 WIB

Irigasi Way Kawat Memprihatinkan, Bupati Ela Dorong Perbaikan untuk Selamatkan Sawah Petani

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Pisah Sambut Kepala Kemenhaj Lamtim, Sinergi Pelayanan Jemaah Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:17 WIB

DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”

Berita Terbaru

Kebarakan, jl cengkeh 5, RT 06, Lingkungan II Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota BandarLampung
Foto: Damkar

Pariwisata

Diduga Korsleting, Rumah di Rajabasa Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:45 WIB