Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri kembali digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, petugas mengamankan 30 keping emas batangan atau cast bar dengan total berat 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Emas tersebut diduga hendak dibawa ke Hong Kong tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas mencapai Rp60 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Pengungkapan itu merupakan hasil analisis intelijen dan koordinasi cepat petugas di lapangan.

“Ini bukti Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Djaka menuturkan, penindakan berlangsung hanya beberapa menit sebelum pesawat tujuan Hong Kong berangkat. Petugas menggagalkan upaya tersebut pada pukul 23.36 WIB dan 23.48 WIB, sementara jadwal keberangkatan pesawat tercatat pukul 23.50 WIB.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian berhasil kami gagalkan,” terangnya.

Baca Juga :  Karhutla Kembali Melanda TNBBS di Pesisir Barat, Lebih dari 3 Hektare Terbakar

Pengungkapan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas dalam kasus sebelumnya.

Dari analisis tersebut, Bea Cukai memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan emas.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Hasil analisis mengarah kepada dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL. Keduanya merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan dua modus berbeda.

ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar.

Emas disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Hasil pendalaman juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Turun Langsung Pastikan Karhutla Tak Merembet ke Way Kambas

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 miliar.

Modus yang digunakan berbeda. ZL diduga menyembunyikan emas dengan cara body strapping, yakni menempelkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Atas penindakan tersebut, ZC dan ZL telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, oknum petugas bandara yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bea Cukai bersama pihak terkait.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.

Pengungkapan terbaru tersebut menambah daftar upaya penyelundupan emas yang berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal.

Dalam dua penindakan tersebut, total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar. (*)

Berita Terkait

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik
Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera Molor, Kartubi: Desember 2026 Kami Pastikan Selesai
Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35
Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Kamis, 3 September 2026 - 16:28 WIB

Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:13 WIB

Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Rabu, 2 September 2026 - 16:39 WIB

Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB