Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri kembali digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, petugas mengamankan 30 keping emas batangan atau cast bar dengan total berat 22,317 kilogram di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Emas tersebut diduga hendak dibawa ke Hong Kong tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas mencapai Rp60 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Pengungkapan itu merupakan hasil analisis intelijen dan koordinasi cepat petugas di lapangan.

“Ini bukti Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Djaka menuturkan, penindakan berlangsung hanya beberapa menit sebelum pesawat tujuan Hong Kong berangkat. Petugas menggagalkan upaya tersebut pada pukul 23.36 WIB dan 23.48 WIB, sementara jadwal keberangkatan pesawat tercatat pukul 23.50 WIB.

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian berhasil kami gagalkan,” terangnya.

Baca Juga :  Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Pengungkapan bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas dalam kasus sebelumnya.

Dari analisis tersebut, Bea Cukai memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan emas.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Hasil analisis mengarah kepada dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL. Keduanya merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan dua modus berbeda.

ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar.

Emas disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Hasil pendalaman juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Baca Juga :  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp38 miliar.

Modus yang digunakan berbeda. ZL diduga menyembunyikan emas dengan cara body strapping, yakni menempelkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Atas penindakan tersebut, ZC dan ZL telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, oknum petugas bandara yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bea Cukai bersama pihak terkait.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Djaka.

Pengungkapan terbaru tersebut menambah daftar upaya penyelundupan emas yang berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal.

Dalam dua penindakan tersebut, total emas yang diamankan mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar. (*)

Berita Terkait

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong
UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT
Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat
Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi
Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi
Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:50 WIB

HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Berita Terbaru

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB