LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Ketua PWI di tingkat kabupaten dan kota wajib berpedoman penuh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Penegasan ini disampaikan Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusunah, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Eka Setiawan.
Eka Setiawan menekankan bahwa PD/PRT PWI telah mengatur secara jelas dan tegas persyaratan calon ketua di setiap tingkatan kepengurusan. Untuk tingkat provinsi, calon ketua diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) Utama. Sementara di tingkat kabupaten/kota, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 Peraturan Dasar ayat 2 huruf B.
“Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota harus memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya dan telah berstatus sebagai anggota biasa PWI sekurang-kurangnya selama satu tahun. Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Eka.
Selain persyaratan calon, Eka juga mengingatkan bahwa pelaksanaan konferensi PWI kabupaten/kota harus mengikuti tahapan dan jadwal penjaringan yang telah ditetapkan organisasi. Proses penjaringan calon ketua wajib dimulai paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepengurusan berakhir.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), pembukaan penjaringan calon, hingga pengiriman daftar anggota biasa ke PWI Provinsi Lampung untuk dilakukan verifikasi. Verifikasi ini bertujuan memastikan keabsahan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terkait hak suara, Eka menjelaskan bahwa anggota yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan baru diperpanjang kurang dari dua minggu sebelum konferensi tetap berstatus sebagai anggota biasa, namun tidak memiliki hak suara.
“Sedangkan anggota yang telah mengajukan perpanjangan KTA ke PWI Provinsi untuk diteruskan ke PWI Pusat paling lambat dua minggu sebelum konferensi, tetap memiliki hak suara dengan dibuktikan surat keterangan proses dari PWI Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eka mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam setiap tahapan pencalonan. Setiap bakal calon diwajibkan mematuhi seluruh jadwal yang telah ditetapkan, termasuk batas waktu pengambilan dan pengembalian formulir serta kelengkapan berkas pencalonan.
PWI Provinsi Lampung juga mengimbau agar tidak ada intervensi pihak luar dalam proses konferensi dan pencalonan. Seluruh tahapan, kata Eka, merupakan urusan internal organisasi yang harus dijalankan secara mandiri, profesional, dan bermartabat.
“Terkait pelanggaran, PWI memiliki mekanisme sanksi organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Rumah Tangga. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota yang merendahkan martabat, kredibilitas, dan integritas profesi maupun organisasi, serta melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan,” pungkasnya.
Melalui penegasan ini, PWI Provinsi Lampung berharap seluruh jajaran PWI kabupaten/kota dapat melaksanakan konferensi secara tertib, demokratis, dan sesuai aturan demi menjaga marwah organisasi. (*)
Editor: Furkon Ari










