LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung —Rabu, 12 Februari 2025 Pemprov Lampung bakal melakukan eksekusi lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan dan Sukarame Bandar Lampung.
Setidaknya 46 bangunan akan di eksekusi dalam kegiatan tersebut.
Eksekusi lahan ini terkait rencana Pemprov Lampung melakukan perluasan lahan yang akan digunakan untuk PKK Agropark.
Rapat rencana eksekusi lahan ini dilakukan pada Senin 10 Februari 2025. Setidaknya 1.200 personil gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol-PP disiapkan.
Kasat Pol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain usai memimpin rapat menyebut persiapan dilakukan mulai Selasa 11 Februari 2025.
“Kita menyiapkan 1.200 personel yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol-PP, mulai besok kita lakukan persiapan,” kata Zul, diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung.
Kepada petugas yang akan bertugas juga diharapkan agar tetap humanis dalam melakukan penertiban. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
“Kita tekankan personel yang turun harus mengedepankan humanis, karena itu HAM. Namun kita juga berharap masyarakat sudah tahu terkait aset tersebut (milik Pemprov Lampung) karena upaya hukum juga sudah kita lakukan,” sambungnya.
Pada bagian lain, kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo menyebut berdasarkan kesepakatan Rabu 12 Februari 2025 telah disepakati untuk dilakukan penertiban sesuai amanat Perda.
“Besok semua unsur sudah mulai mempersiapkan diri dengan harapan pelaksanaan bisa dilaksanakan secara sukses dan terhindar dari segala sesuatu yang merugikan semua pihak,” jelas Jarwo.
Berdasarkan posko yang sudah didirikan, terdapat beberapa warga yang sudah secara sukarela meninggalkan lokasi tersebut. Terutama yang tinggal di kontrakan.
Selain itu juga ada lima warga yang menerima kompensasi dari Pemprov Lampung sebesar Rp2,5 juta dan tiga warga lainnya keluar dengan sukarela.
Setidaknya 46 bangunan yang akan menjadi target eksekusi lahan di Sabah Balau dan Sukarame.
“Setelah kita hitung ada 46 bidang, tapi ada yang kosong dan ada yang pondasi atau pagar. Secara total setirsknya ada 30 KK lebih,” katanya. (*)
